BAUBAU – Verifikasi faktual KPUD Kota Baubau dalam melaksanakan tahapan syarat dukungan Bakal Calon (Balon) jalur Independen bakal mendapat pengawasan khusus dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Ketua Panwaslih Kota Baubau, M Yusran Elfarghani mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan ketat terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Baubau.
“Kami akan kawal ketat KPU dalam melaksanakan tahapan syarat dukungan bakal Pasangan Calon (Paslon) perseorangan,” ucap Yusran, Senin (27/11).
Kata dia, Balon jalur Independen perlu dukungan fotocopy sebanyak 11.427 dan jika belum memenuhi syarat tersebut maka berkasnya akan dikembalikan untuk dilengkapi.
“Batas waktu melengkapi berkas sampai dengan Tanggal 29 November tengah malam, baru kemudian verifikasi administrasi. Karena itu, pengawasan pertama Panwaslih adalah melihat jumlah Fotocopy KTP balon perseorangan yang diserahkan di KPU Baubau dengan jumlah 11.427 fotocopy KTP dan sebaran minimal lima kecamatan,” jelas Yusran.
Selain itu, lanjut Yusran, pihaknya memiliki Kelompok Kerja (Pokja) yang berdampingan bersama tim verifikator KPU dalam melakukan pengawasan melekat dan untuk mengecek satu persatu kebenaran dari yang memberikan dukungan atau namanya hanya dicatut.
“Tidak boleh ada Fotocopy KTP yang tidak diverifikasi faktual meskipun itu satu lembar fotocopy KTP, apalagi misalnya pemilik KTPnya berada di tempat lain, maka saya akan menegur tim verifikator KPU Baubau, karena itu termasuk kategori pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin