Jakarta, Mediakendari.com -Visioner Indonesia (VI) Jakarta menilai klarifikasi Ridwan Badallah mencerminkan Transparansi dan Etika Publik.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah.
Akril mengatakan ditengah ramainya pemberitaan terkait tudingan penerimaan dana sebesar Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi (PT CMA) melibatkan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah patut dicontoh.
Lebih lanjut, Akril, Visioner Indonesia menyampaikan pandangannya bahwa klarifikasi yang telah disampaikan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan etika dalam ruang publik.
Yang mana, Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukum dari Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah, menyebutkan bahwa dana tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi Ridwan.
“Somasi itu menyiratkan adanya dugaan penerimaan dana dalam kaitan dengan posisi atau jabatan publik.Namun, versi berbeda datang dari tim hukum Ridwan Badallah,” ujarnya
Akril menyebut, La Ngkarisu dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra menjelaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan tidak berkaitan dengan PT Cahaya Mining Abadi sebagai institusi, melainkan merupakan urusan pribadi antara Aditya Setiawan yang kebetulan menjabat sebagai Direktur di perusahaan tersebut dengan Ridwan Badallah dalam kerangka hubungan pertemanan.
“Kami menilai bahwa penjelasan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pak Ridwan adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang patut diapresiasi,” kata Akril, Senin (30/6/2025).
Visioner Indonesia memandang pentingnya membedakan antara tindakan pribadi dan jabatan publik dalam menilai sebuah perkara. Tidak adanya perjanjian hukum, kontrak formal, ataupun relasi bisnis yang sah antara Ridwan Badallah dan PT CMA memperkuat argumen bahwa ini bukanlah bentuk gratifikasi maupun pelanggaran etika jabatan.
“Jika tidak ada bukti yang menunjukkan adanya imbalan atau konflik kepentingan, maka publik harus berhati-hati dalam menilai. Praduga tak bersalah wajib dijaga, agar hukum tetap menjadi panglima, bukan opini liar,” ujar Akril.
Dalam catatan Visioner Indonesia, langkah somasi sah-sah saja dilakukan sebagai upaya hukum, namun penting pula bagi publik dan media untuk menunggu fakta-fakta yang sahih dan tidak serta-merta melakukan penghakiman di ruang digital.
“Publik berhak tahu, tapi juga berhak mendapatkan narasi yang adil. Jangan sampai citra seseorang dirusak hanya karena framing sepihak tanpa dasar kuat,” imbuhnya.
Visioner Indonesia juga mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dan beretika, apakah melalui mediasi atau jalur hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pemisahan peran antara individu dan lembaga.
Laporan : Tim Redaksi.











