HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Visum Tak Pernah Ditampilkan, Pengacara Terdakwa Bongkar Dugaan Penyimpangan Prosedur di Sidang Pencabulan Anak

476
×

Visum Tak Pernah Ditampilkan, Pengacara Terdakwa Bongkar Dugaan Penyimpangan Prosedur di Sidang Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Andi Dermawan, membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai bentuk penyimpangan prosedur dalam proses penegakan hukum.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Persidangan kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa BDM di Pengadilan Negeri Kendari kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum terdakwa, Andi Dermawan, membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai bentuk penyimpangan prosedur dalam proses penegakan hukum.

Salah satu sorotan terbesar adalah tidak pernah ditampilkannya visum et repertum yang disebut-sebut sebagai bukti kuat oleh penyidik saat proses penahanan. Padahal menurut Andri, visum merupakan bukti utama dalam perkara kesusilaan dan wajib dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar dakwaan.

“Kami sudah berkali-kali meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan jaksa menghadirkan visum. Tetapi sampai persidangan terakhir, visum tetap misterius, tidak pernah muncul,” ujar Andri, Rabu, 26 November 2025.

Ia menegaskan, absennya visum memunculkan dugaan kuat adanya informasi yang sengaja ditutupi, sebab hasil pemeriksaan medis tersebut berpotensi menampilkan temuan berbeda dari dakwaan.

Tak hanya visum, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan lain seperti ketidakhadiran saksi verbal lisan atau penyidik yang memeriksa korban dan saksi saat BAP.

Andri mengungkapkan, korban telah dua kali menjalani BAP tanpa keterangan spesifik tentang pelecehan. Namun di persidangan, korban tiba-tiba memberikan keterangan berbeda.

“Dalam dua BAP tidak ada keterangan spesifik soal pencabulan. Tapi di persidangan justru berubah total. Ketika ditanya, korban hanya bilang ‘sudah sampaikan tapi tidak dicatat’. Ini absurd, maka kami meminta penyidik dihadirkan. Tapi JPU berdalih penyidik sedang bertugas, tanpa menunjukkan surat tugas,” tegasnya.

Menurut Andri, absennya penyidik membuat keterangan anak, yang tidak disumpah, menjadi satu-satunya pegangan dalam dakwaan. Ia menilai hal ini sangat berbahaya dan berpotensi menciptakan peradilan sesat.

Selain itu, muncul pula keanehan pada barang bukti pakaian korban yang tiba-tiba ditampilkan dalam persidangan tanpa adanya berita acara penyitaan. Sementara pakaian terdakwa yang sebelumnya disita, justru tidak pernah dihadirkan.

“Kami jadi bertanya-tanya, dari mana asal barang bukti pakaian itu? Kenapa tidak ada BAP penyitaannya? Ini sangat janggal,” tambahnya.

Melihat rentetan penyimpangan tersebut, kuasa hukum bersama keluarga terdakwa telah melayangkan surat resmi kepada Ketua PN Kendari untuk meminta majelis menghadirkan visum, dokter pemeriksa, penyidik, dan seluruh barang bukti asli dalam sidang.

“Kami tidak ingin ada fakta yang disembunyikan. Ini ancaman hukum 5 sampai 15 tahun. Tidak boleh main-main. Semua alat bukti harus dibuka secara terang benderang,” kata Andri.

Ia bahkan menegaskan siap melaporkan jaksa, penyidik, hingga hakim kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung jika prosedur KUHAP terus diabaikan.

“Kami curiga persidangan ini hanya formalitas agar terdakwa distempel bersalah. Jika ini terus terjadi, kami akan tempuh jalur pengawasan etik,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga terdakwa BDM juga mendesak agar proses hukum dijalankan dengan transparan dan profesional. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh kejanggalan sebelum mengambil putusan.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat karena banyaknya dugaan ketidakwajaran sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Publik kini menanti sikap majelis hakim untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai asas keadilan.

You cannot copy content of this page