KENDARI – Wakil Bupati (Wabup) Konawe Selatan, Arsalim Arifin yang melakukan pemantauan langsung Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di SMPN 6 Konsel Kecamatan Palangga, pada Senin (16/4/2018) kemarin mendapat tanggapan dari Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemantauan Wabup Konsel ini mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman Sulawesi Tenggara, Ahmad Rustan. Menurutnya, orang yang memasuki ruangan ujian selain peserta dan pengawas USBN disebut pelanggaran.
“Masuk di ruang ujian selain peserta dan pengawas merupakan pelanggaran,” ungkap Ahmad Rustan melalui Group WhatsApp Media Ombudsman RI Sultra, Selasa (17/4/2018).
BACA JUGA: Wabup Pantau Pelaksanaan USBN di SMPN 06 Konsel
Lebih lanjut, Ahmad Rustan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BNSP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan USBN tahun 2017/2018 pada Bab XI huruf A angka 5 sudah ada ketentuan, dilarang masuk selain peserta dan pengawas.
“Pengawas ujian juga selama ujian berlangsung wajib melarang orang lain memasuki ruang ujian,” jelasnya.
Kata Ahmad Rustan, kegiatan pemantauan langsung USBN yang dilakukan oleh Wabup Konsel merupakan niat yang baik. Namun kata dia, cara tersebut melanggar peraturan BNSP tentang Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan USBN.
“Niatnya sih baik, tapi caranya yang melanggar aturan,” tutupnya.