KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Bagi pengendara baik roda dua maupun empat yang melanggar (ETLE) atau tilang elektronik dikatakan bisa lolos dari penilangan tapi tidak dengan saat melakukan pembayaran pajak.
Hal itu disampaikan oleh Wakil direktur Lalu lintas (Wadir Lantas) Kepolisian Daerah (Polda Sultra), AKBP Yulianto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan, bahwa bagi penggedara yang melanggar lalu lintas akan secara otomastis data pemilik penggendara terbaca oleh sistem dan terjadinya pemblokiran saat melakukan pembayaran pajak.
“Tapi itu kalau nanti ETLE ini sudah berlaku, berarti otomastis ketika tidak membayar pajak tidak akan kena tilang tapi secara otomatis ketika membayar pajak akan kena blokir, sehingga ia harus membayar dulu tilang lalu bloknya bisa di buka,” ujarnya.
Sebab kata dia, ketika penindakan ETLE nantinya telah resmi dilakukan oleh kepolisian, maka secara otomatis hal tersebut bakal berjalan.
“Maksudnya kalau ETLE ini sudah diberlakukan tidak ada lagi teguran tapi sudah ditindak,” pungkasnya.
Namun untuk saat ini penindakan ETLE di Kota Kendari masih berupa teguran untuk melanjutkan sosialisasi ke masyarakat dengan pertimbangan masih banyaknya temuan pelanggaran di lapangan.
Rencananya sosialisasi kemasyarakatan terkait penerapan ETLE ini akan berlanjut hingga di tiga bulan ke depan.
Reporter : Muhammad Ismail
Bayar Pajak