KENDARI – Tidak diterimanya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna, berinisial AK, yang diduga terlibat kasus Korupsi proyek percetakan sawah pada 2012 lalu dan merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar dikenakan Tahanan Kota oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi dan Diskusi Angkatan Muda (Fakta) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Aksi Massa di Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sultra, pada Selasa (06/02/2018).
Dalam aksi tersebut, para demonstran mempertanyakan terkait lamanya proses hukum yang dijalani AK hingga mencapai kurang lebih lima tahun dan belum juga menjadi terdakwa.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Laode Husnia mengatakan, Wakil Ketua DPRD Muna yang saat ini sedang menjalani Tahanan Kota dengan pertimbangan Sakit oleh pengadilan tidak sesuai dengan kenyataan.
Nyatanya, jelas Husnia, sampai saat ini AK masih aktif berkantor sebagai Wakil Ketua DPRD Muna dan tidak nampak bahwa dirinya sedang mengalami sakit. Bahkan AK sering terlihat menghadiri berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Ini kan sangat aneh, masa dari Tahanan Rutan turun menjadi Tahanan Kota. Padahal dia (AK, red) sudah rugikan uang negara miliaran rupiah,” jelas Husnia dalam orasinya di depan Kantor Kejari Sultra.
Selain itu, Husnia juga menerangkan, dengan dijadikannya AK sebagai Tahanan Kota oleh pengadilan, maka dapat terindikasi akan menghilangkan barang bukti yang dapat meringankan hukuman nantinya.
“Yang kita tidak inginkan itu, jangan sampai ada penghilangan barang bukti dari AK,” terangnya.
Saat menerima massa aksi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Sultra, Janes Mamangkey menerangkan, kasus yang dialami SK telah dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini telah dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan.
“Jadi kalau perkara korupsi sudah dilimpahkan ke Pengadilan, status penahanan pun menjadi kewenangan pengadilan. setelah itu ada penangguhan penahanan itu tadi, jadi Penuntut Umum tinggal melaksanakan penetapan dari hakim,” urai Janes saat menerima massa aksi.
Lanjut Janes menjelaskan, karena yang memutuskan AK menjadi Tahanan Kota adalah pengadilan, maka kejaksanaan tinggal melaksanakan apa yang menjadi perintahnya.
“Jadi kalau soal pertimbangan dan bukti-bukti soal keterangan sakit dari AK, silahkan tanya ke Pengadilan. Karena sudah menjadi kewenangannya,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Kardin