BREAKING NEWSJAKARTA

Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Rakor Pembahasan PSN Kawasan Industri ASPIRE Stargate di Konut

823
×

Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Rakor Pembahasan PSN Kawasan Industri ASPIRE Stargate di Konut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, mediakendari.com – Pemerintah pusat terus melakukan pemantauan dan dukungan terhadap percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk yang ada di wilayah Sultra.

Berangkat dari hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) memenuhi undangan Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk rapat koordinasi bersama guna membahas PSN Kawasan Industri ASPIRE Stargate (ASPR) Kabupaten Konut, Rabu (16/10/2024), bertempat di Ruang Rapat Biro Umum 1, Gedung Pos Ibukota Lt.6 Jln Lapangan Banteng Utara No. 1, Jakarta Pusat.

Dalam rakor bersama, Pj. Gubernur Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, diwakili oleh Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, serta turut mendampingi, Kepala Bappeda Sultra, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Kabid Bappeda Sultra, Sekda Kabupaten Konut, Kepala Bappeda Konut, Kepala Dinas Perindag Konut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Konut, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Konut.



Sedangkan pemerintah pusat, dari Sekretariat Kabinet yakni Asisten Deputi Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan, kedua Asisten Deputi Pengembangan Wilayah dan Usaha. Dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan selaku Sekretaris Tim Pelaksana Harian KPPIP. Dari Kementerian Perindustrian yakni Sekretaris Direktorat Jenderal KPAII dan Direktur Perwilayahan Industri.

Selanjutnya, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakni ⁠Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba. Dan Direktur Teknik dan Lingkungan, Ditjen Minerba.

Kemudian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL). Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan. Serta Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.

Dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yakni Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional yakni Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni Direktur Perencanaan Ruang Laut. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktur Bina Penataan Bangunan. Tak lupa, Kadiv PMO Kawasan Kemenko Perekonomian. Serta dari unsur badan usaha Sultra.

Sekda Sultra menerangkan, rakor bersama tersebut dalam rangka menjalankan mandat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

“Perhatian pemerintah pusat kepada daerah Sultra cukup besar. Hal ini bisa dilihat melalui banyaknya Program Strategis Nasional atau PSN yang peruntukan bagi daerah kita, termasuk PSN Kawasan Industri dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Sultra,” terangnya.

Sekda Sultra menerangkan, dalam rakor bersama tersebut pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait perkembangan pelaksanaan PSN di Bumi Anoa, termasuk PSN Kawasan Industri ASPIRE Stargate (ASPR) yang berada di Kabupaten Konut. Mulai dari pembahasan dasar hukum, bagaimana Kawasan industri dan Proyek Strategis Nasional atau PSN, sebaran termasuk profil Kawasan industri di Sultra, hingga persyaratan Kawasan industri.

“Kami selaku pemerintah daerah, pada prinsipnya selalu mendukung adanya investasi di Sultra. Selama itu memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat dan daerah. Agar tidak menghambat pembangunan dan menimbulkan permasalahan di lapangan, maka rencana pembangunan, seperti smelter dan Kawasan industri harus memperhatian RTRW kabupaten dan Sultra serta RPIP dan RPIK,” ucap Sekda.

Dalam kesempatan itu juga, Sekda Sultra mengharapkan pula komitmen perusahaan untuk menyediakan lahan di Kawasan industri, baik itu bagi kegiatan industri kecil dan menengah, sesuai amanat PP 142 Tahun 2015 tentang kawasan indutri. Guna mendorong ekonomi daerah, maka diharapkan juga keterlibatan Perusda dalam kegiatan industri.

“Terkait proses pembangunan industri, kami harap agar dapat menggunakan bahan material pembangunan yang berasal dari Sultra, serta meggunakan pekerja lokal yang lebih besar lagi, sehingga meggerakan ekonomi masyarakat,” pesannya.

Sekda Sultra melanjutkan, memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 552.1/1699, pada poin 3 menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga infrastruktur jalan umum serta kenyamanan masyarakat di sekitar indutri besar, maka pabrik smelter maupun di sekitar lokasi pertambangan, diimbau untuk menggunaan jalan khusus atau menggunakan sarana transportasi laut pada proses pengangkuan material pabrik maupun kegiatan distribusi perdagangannya.

“Banyak harapan-harapan kita, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal daerah pada industri smelter lebih diprioritaskan. Selain itu, dalam rangka peningkatan kesejahtreaan masyarakat dan daerah, diharapkan dapat memaksimalkan pemberian bantuan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sehubungan dengan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), serta untuk kepentingan pendataan, agar dapat melakukan pelaporan kegiatan impor kepada pemerintah daerah, seperti alat berat, mesin pabrik, maupun barang-barang lainnya, apa bila terdapat kegiatan impor,” pinta Sekda Sultra pada pertemuan tersebut.

Sekda menjelaskan, untuk diketahui Kawasan Industri adalah Kawasan tempat Pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Sedangkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Pembangunan Kawasan Industri:
1. Mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri
2. Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan
3. Meningkatkan daya saing Investasi dan daya saing Industri
4. Memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang
Pembangunan Kawasan Industri dilaksanakan di KPI sesuai RTRW
Proyek Startegis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Fasilitas Kemudahan Perencanaan, Penyiapan, Transaksi, Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan.

“15 arahan PSN di Provinsi Sulawesi Tenggara, 13 diantaranya sektor industri yakni 5 pembangunan kawasan industri dan 5 pembangunan industri smelter sehingga memerlukan alokasi ruang yang besar dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung seperti terminal khusus/umum, air bersih, pemukiman dan lain-lain,” katanya lagi.

Dalam kesempatan itu juga, Sekda Sultra mengungkapkan, kategori industri pengolahan tercatat sebagai sumber pertumbuhan Provini Sultra tertinggi pada triwulan II-2024 (y-0n-y) yaitu sebesar 1,58 persen.

Untuk melihat pertumbuhan tersebut, Sekda Sultra memaparkan ekonomi Sultra Tahun 2023 sebagai berikut :

1. Perekonomian Sulawesi Tenggara berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2023 mencapai Rp 176,18 triliun.

2. Ekonomi Sulawesi Tenggara tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 5,35 persen (c-to-c) Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Nasional yang sebesar 5,05 Persen. Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Industri Pengolahan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 12,81 persen.

Jadi Pertumbuhan ekonomi Tahun 2023: 5,35% (c-to-c)

Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tenggara Tahunan Sumber BPS Sulawesi Tenggara 2024 :
2014 6,26
2015 6,88
2016 6,51
2017 6,76
2018 6,40
2019 6,50
2020 -0.65
2021 4,10
2022 5,53
202 35,35

Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara semester I-2024 dibandingkan semester I-2023 tumbuh sebesar 5,66 persen.

1. Perekonomian Sulawesi Tenggara berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2024 mencapai Rp 46,22 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 27,77 triliun.

2. Ekonomi Sulawesi Tenggara triwulan II-2024 terhadap triwulan II-2023 mengalami pertumbuhan sebesar 5,54 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Industri Pengolahan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 19,88.

Dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 32,20 persen.

Sebagai bukti komitmen Pemprov Sultra dalam pengembangan Kawasan industri, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Penganugerahan resilience and sustainable industry Kategori Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) oleh Kementerian Perindustian RI, sebagai tanda penghargaan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah mendukung pengembangan industri sesuai standar pengembangan industri yang baik.

Adapun Peran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pembangunan Industri sektor WPPI:

1. Mengakomodir Industri dan Kawasan Industri yang tumbuh di WPPI melalui penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Mendukung pembangunan Industri melalui program-program pengembangan Industri di WPPI melalui alokasi APBD dan APBN.

3. Mendukung Implementasi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) sebagaimana tertuang dalam PP No. 14 Tahun 2015, dimana ditetapkan WPPI Sultra yaitu: Kolaka, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, dan Kendari melalui Penerbitan PERDA No.15 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2039.

Laporan : Redaksi/ IKP

You cannot copy content of this page