WALHI Sultra Bersama Aliansi Petani Medulu Tolak Pembangunan Markas Kopassus Group 5 dan Rindam di Lalonggombu-Ambesea, Desak Pengakuan Hak Tanah Rakyat
KONSEL, Mediakendari.com – Polemik rencana pembangunan Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group 5 dan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat penolakan keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama Aliansi Petani Medulu.
Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, melalui siaran pers resminya, Selasa (28/10/2026), meyebutkan, Kedua lembaga tersebut mendorong pemerintah untuk mengakui, melindungi, dan memberikan kepastian hukum atas hak-hak petani di dua desa tersebut.
“Mereka meminta dilakukan penataan penguasaan tanah, redistribusi tanah melalui skema reforma agraria, serta pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi warga yang memenuhi persyaratan hukum,” ujar Direktur Walhi Sultra.
Bagi petani Medulu, tanah yang direncanakan akan dibangun markas tersebut merupakan sumber penghidupan utama, tempat bekerja, dan fondasi keberlanjutan keluarga.
“Setiap kebijakan pembangunan yang berpotensi mengubah penguasaan dan pemanfaatan tanah harus menempatkan hak masyarakat sebagai pertimbangan utama,” ujar Andi dalam rilis siaran persnya.
WALHI Sultra menilai pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan riwayat penguasaan tanah masyarakat dan mengesampingkan bukti-bukti hak warga.
WALHI mengingatkan adanya perlindungan konstitusional bagi petani:
– UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
– UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA: Pasal 2, 4, 6, dan 19 yang mengatur hak menguasai negara, fungsi sosial tanah, dan kewajiban pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Andi Rahman juga menyebut ada 5 Desakan Aliansi Petani Medulu dan WALHI Sultra :
1. Hentikan rencana pembangunan Markas Kopassus Grup 5 dan Rindam di Lalonggombu dan Ambesea sampai status tanah dan hak masyarakat diselesaikan secara sah, adil, dan transparan.
2. Segera lakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan partisipatif atas tanah yang dikuasai masyarakat.
3. Dorong redistribusi tanah melalui reforma agraria bagi tanah yang memenuhi syarat.
4. Percepat pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi masyarakat.
5. Jamin partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait rencana penggunaan tanah.
WALHI menegaskan, kepentingan pertahanan dan keamanan negara tidak dengan sendirinya menghapus hak-hak masyarakat atas tanah.
“Negara dan militer tidak boleh seenaknya merampas hak masyarakat. Jika pembangunan tetap dipaksakan dengan mengabaikan hak warga, maka berisiko memperpanjang konflik agraria,” tegas mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TNI AD dan Pemerintah Provinsi Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak.
Sumber: Siaran Pers WALHI Sultra & Aliansi Petani Medulu, 28 Oktober 2026
Laporan : Tim Redaksi.











