KOTAKU

Walikota Kendari “Larang” Pelaksanaan Shalat Tarawih

1563
×

Walikota Kendari “Larang” Pelaksanaan Shalat Tarawih

Sebarkan artikel ini
Ist

Reporter : Febi Purnasari/Editor: Indi La’awu

KENDARI – Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di Masjid, guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Ramadan kali ini memang agak sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, saya mengimbau untuk masyarakat shalat tarawih di rumah saja, buka puasa dan sahur juga di rumah saja,”kata Sulkarnain.

Walaupun demikian, Sulkarnain melanjutkan, silaturahmi tidak akan terputus dan akan tetap terjaga walaupun dengan cara yang berbeda.

“InsyaAllah silaturahmi kita tidak akan putus, kita tetap menyambung silaturahmi dengan cara yang berbeda. Dengan tetap mengikuti prosedur covid karena kita tidak ingin penyebaran Covid-19 ini tidak kita hindarkan, gara-gara kita melakukan kumpul bersama atau kontak satu dengan yang lain,”ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Sunardin mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah melarang untuk melaksanakan shalat.

“Kami sudah berdiskusi dengan walikota dan konsisten untuk menghimbau masyarakat muslim termaksud pengurus-pengurus masjid sebagai pengelola masjid untuk kita patuh dan taat terhadap himbauan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),”katanya.

Sunardin menambahkan, apa yang dilakukan pemerintah ini untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Kondisi dan situasi sekarang ini tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid, karena kita tidak tahu siapa orang yang sudah terpapar virus ini. Dan kota Kendari juga sudah masuk daerah transmisi lokal, ini akibat dari masyarakat yang tidak mau diatur atau kapatuli,”tambahnya.

Lanjut Sunardin, pemerintah dalam hal ini walikota dan Majelis Ulama tidak pernah melarang masyarakat untuk melaksanakan shalat.

“Perlu diingat, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk melaksanakan sholat, Cuma mengalihkan tempatnya untuk shalat dari Masjid ke rumah. Shalat tarawih toh itu shalat Sunnah, bisa dikerjakan di rumah secara berjamaah bersama keluarga inti di rumah,”tutupnya.

You cannot copy content of this page