BUTON SELATAN

Warga Busel Makin Mudah Urus Dokumen Kependudukan, Bisa Cetak Sendiri Pakai HVS

1210
×

Warga Busel Makin Mudah Urus Dokumen Kependudukan, Bisa Cetak Sendiri Pakai HVS

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Dukcapil Daerah Buton Selatan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Buton Selatan, Drs. Nadir M, M.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2020. (Foto: MEDIAKENDARI.com/Basri)

Reporter : Basri
Editor : Kang Upi

BUSEL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Selatan (Busel) memudahkan masyarakat bagi yang ingin mengurus dokumen kependudukan.

Kemudahan tersebut diantaranya bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan, cukup hanya dengan menggunakan kertas biasa atau HVS ukuran A4 80 gram.

Kepala Dinas Dukcapil Busel, Nadir menjelaskan, dokumen yang bisa dicetak sendiri dengan kertas HVS seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta Surat Pindah Datang.

Dijelaskanya kemudahan itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam adminstrasi kependudukan.

“Mulai 1 Juli 2020 kemarin kita sudah berlakukan pencetakan dengan menggunakan kertas HVS untuk dokumen kependudukan selain E-KTP dan KIA,” kata Nadir, di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2020.

Sementara itu untuk warga ingin mencetak sendiri dokumennya, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri melalui akun https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Untuk pendaftaran akun, cukup masukan 16 digit angka NIK, nama Lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, dan alamat e-mail serta membuat password untuk akun tersebut.

“Setelah data persyaratannya itu lengkap akan diproses. Setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Dukcapil dan kiriman blanko PDF untuk didownload dan langsung bisa dicetak,” terangnya.

Selain itu, warga juga diberikan kemudahan untuk legalisir dokumen, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil untuk legalisir, karena seluruh dokumen yang diterbitkan telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

“Saat ini seluruh dokumen dukcapil telah menggunakan barcode seperti KK, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah datang, dan akta perkawinan. sehingga tidak mudah dipalsukan,” ujarnya.

Nadir menuturkan, mengingat masih banyak warga yang belum memiliki dan memahami teknologi, pihaknya tetap melayani masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil Busel.

“Kami juga menerima layanan pengurusan dokumen kependudukan melalui layanan Whatsapp dinomor 0853-3857-2466, sehingga bisa kami proses dan nanti baru kami sampaikan apakah mau cetak sendiri atau datang ambil di kantor kami,” paparnya.

Menurutnya juga akibat pandemi Covid-19 sehingga diupayakan semaksimal mungkin agar dihindari kontak langsung. Diakuinya, Dinas Dukcapil merupakan istansi yang cukup padat dengan pelayanan masyarakat.

“Atas adanya pandemi Covid-19, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan agar tidak langsung datang di Kantor Dukcapil, melainkan menyampaikan aduannya melalui nomor kontak Whatsapp yang telah kami sediakan untuk ditindaklanjuti tanpa harus bolak balik di Kantor Dukcapil Busel,” harapnya.

Dijelaskannya, sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, diantaranya yang sudah di Kecamatan Batauga selanjutnya di Lapandewa dan Sampolawa.

“Hingga seluruh kecamatan di Buton Selatan itu bisa mengetahui tentang adanya kebijakan tentang penggunaan dokumen kependudukan tersebut,” pungkasnya. (b)

You cannot copy content of this page