Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Warga mengeluhkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari. Salah satu keluhan warga atas pelayanan instansi tersebut, yakni lamanya waktu istirahat siang.
Berdasarkan aturan masuk bagi pegawai di Pemkot Kendari, jam kedua seharusnya di buka pukul 13.00 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 Wita. Namun, setelah jeda istirahat layanan warga di Disdukcapil baru buka pukul 13.30 Wita.
Salah seorang warga, Roni mengatakan, dirinya cukup lama menunggu hanya untuk mendapatkan pengesahan atau legelisir dari Disdukcapil.
“Saya menunggu hampir satu jam, tapi pegawainya tidak ada, katanya sih, pegawainya masih istrahat, tapi kan ini sudah masuk jam kedua, tapi masih juga ada tambahan jam istrahat,” kesalnya kepada mediakendari.com, Kamis (14/11/2019).
Dikonfirmasi atas keluhan ini, Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari, Sulkarnain mengaku tidak mengetahui penambahan jam istirahat yang dilakukan pegawai.
“Saya tidak tau, karena belum lama juga saya datang ini, kalau kedapatan kami akan memberikan saksi,” terangnya.
- Operasi Keselamatan 2026, Satgas Gakkum Dirlantas Polda Sultra Berikan Teguran Humanis di Kendari
- Klarifikasi Kepala SPPG Wonggeduku Terkait MBG Basi
- Dituding Ingkar Komitmen, PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM Routa dan Desak Pemerintah Segera Bertindak
- Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
Ia juga mengatakan, apabila masyarakat merasa pelayanan yang diberikan pegawai Disdukcapil itu kurang baik maka laporkan.
“Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada Kadis atau menghubungi nomor yang telah dipasang di depan pelayanan Disdukcapil,” pungkasnya. /B











