Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pelebaran Jalan di Kota Lama untuk Proyek Jembatan Bahteramas, menjadi sengketa lahan antara warga Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, dengan perusahaan pelaksana proyek.
Warga yang terkena pelebaran jalan, menolak karena harga yang ditawarkan perusahaan dianggap tidak sesuai.
Salah satu warga, Rudi Tangriawan, mengaku ia dipaksa menerima uang sebesar Rp 377 Juta untuk harga ganti rugi rumahnya. Harga itu jauh berbeda dengan rumah tetangganya yang terbuat dari papan, dihargai Rp 570 Juta.
Rudi meminta harga sesuai yakni Rp 850 Juta, karena kondisi bangunan juga sesuai.
“Bisanya itu rumah papan diganti rugi sebesar Rp 570 juta, sedangkan saya hanya Rp 377 juta. Kan tidak masuk akal kalau dibandingkan rumahku dengan rumah papan,” kesalnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (16/1/2020).
Ia juga mengaku diintimidasi saat melakukan pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Kendari, Kamis (8/10/2018) lalu.
Empat warga yang masuk pelebaran jalan ikut hadir dalam pertemuan itu yakni Edi, Soni, Katerin dan Rudi Tangriawan.
Selain itu, pihak perwakilan dari Pengacara Kejaksaan Tinggi Sultra, Amir SH M Si, Lurah Kandai dan pihak Perusahaan juga ikut hadir. (B)