Reporter: Kardin
Editor: Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada direksi Bank Sultra, dalam rapat koordinasi (Rakor) optimalisasi penerimaan daerah dari BUMD di Sultra.
Koordinator Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga) KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah M. Nasution menegaskan, dalam koordinasi terhadap para Kepala Daerah (Kada) di Sultra, dirinya meminta agar menghindari pemberian terhadap pihak tertentu.
BACA JUGA:
- Dialog Publik IMM Sultra Jadi Panggung Kritik Terhadap Wacana Pilkada Tidak Langsung
- Sosialisasi Edukasi Gizi dan PHBS di Kecamatan Uepai: Langkah Nyata Menuju Masyarakat Sehat dan Cerdas
- Evaluasi Rapat SPPG Konawe: Novri al Ikmansya Tekankan Pentingnya SOP untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
“Jadi ada namanya pasal Gratifikasi, jadi pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan, bertentangan dengan kepentingan itu adalah gratifikasi,” urainya usai melakukan rapat koordinasi di Bank Sultra, Kamis (31/10/2019).
Adliansyah menerangkan, objek dari gratifikasi tersebut adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda).
Adliansyah juga mengingatkan, direksi Bank Sultra agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun terhadap Pemda di seluruh wilayah Sultra. “Harus kerja profesional. Ingat, Gratifikasi itu ada,” pungkasnya. (B)











