Reporter : Jul Awal
LAWORO – Pemerintah Desa (Pemdes) Wakoila Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat (Mubar) mensosialisasikan imbauan agar warga menunda menggelar hajatan selama darurat Corona.
Larangan itu sesuai Surat Edaran Bupati Muna Barat Nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan pandemik covid-19.
Kades Wakoila, La Inda menuturkan, dirinya memerintahkan RT dan kepala dusun untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat dan mengawasi pelaksanaannya.
“Tidak mengadakan pertemuan yang melibatkan orang banyak serta hajatan, di tunda dulu atau dilaksanakan tetapi tidak mengundang banyak orang,” tegas La Inda, Rabu 24 maret 2020.
Ia juga meminta perangkat desa agar memantau warga baru yang masuk lingkungan masing-masing. “Laporkan bila ada sanak saudara atau famili yang baru tiba dari daerah lain untuk diperiksa oleh petugas medis,” ungkapnya.
Selain itu, selanjutnya himbauan ini akan dibuatkan dalam bentuk surat tertulis untuk setiap KK agar warga bisa lebih memahami dan mematuhinya. “Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kita buatkan suratnya, ” terangnya.
Ia berharap masyarakat mematuhi surat edaran Pemkab Mubar tentang tata cara pencegahan covid-19 dengan menerapkan pola hidup sehat. “Saya harap semua patuh terhadap himbauan pemerintah. Ini demi kebaikan kita semua, ” tutupnya.