Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Para orang tua dan masyarakat di Kabupaten Bombana nampaknya harus waspada, atas dampak peredaran Narkoba yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Bombana di tahun 2017 sebanyak 11 kasus berhasil diungkap. Sementara di Tahun 2018 meningkat, menjadi 14 kasus.
Kasat Narkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salaman mengatakan, di Wilayah Bombana peredaran Narkotika berjenis sabu cukup meningkat. Peningkatan itu dilihat dari semakin bervariasinya harga barang haram tersebut, yang berhasil diungkap.
“Dulu kami temukan hanya paket Rp 250 ribu, hingga Rp 500 ribu yang beredar, sekarang sudah ada paket 50 ribu,” tegas Iptu Salman dalam Penyuluhan Narkoba di Aula Kantor Bupati Bombana, Senin (19/03/2019).
Ia juga menjelaskan, untuk kasus peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Bombana hingga Maret 2019, telah ditemukan tiga kasus. “Hingga Maret 2019 kami sudah temukan 3 kasus, bukan korban, tapi pengedarnya,” ungkap Iptu Salman.
Baca Juga :
- Bareskrim Bantah Tito & Idham Azis Ditangkap – Infonya Tidak Benar
- TERTANGKAP TANGAN! Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sultra, Sita 5.460 Liter Solar Subsidi Mau Masuk Tambang, 2 Sopir Diciduk di Lapoa
- Deadlock, 2 Kali Paripurna Gagal Quorum, LIRA Desak Mendagri Tegur Gubernur Sultra – Diduga Cawe-Cawe
- Ketua HIPTI Sultra Desak Satgas PKH Kejagung Jalankan Hukum Paralel, Selamatkan Ekonomi Rakyat
- Jenderal Ke-4 Tumbang! Dewan Pembina MC Bareskrim Diduga Otak Penyadapan Sejak 2010, Tapi Belum Ditahan Karena Stroke
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
Untuk mencegah keterlibatan masyarakat di bisnis haram ini, Ia meminta agar semua pihak bekerjasama dalam mencegah peredarannya. “Jangan memproduksi, jangan ikut terlibat, dan jangan membekengi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan BNNP Sultra, Mindaryatin SKM,M.Kes menyebutkan, hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan, bahwa Sulawesi Tenggara (Sultra) menempati urutan ke 25, Wilayah peredaran Narkoba dari 34 Provinsi di Indonesia.
“Kondisinya saat ini sangat meningkat, pada tahun 2014, Sultra menempati posisi ke 30 dari 34 Provinsi,” terangnya.
Ia juga menyebut, jika proses penyebaran barang haram tersebut pada tahun 2017, masih menggunakan jalur udara, namun di tahun 2019, dari hasil yang di temukan. Para pengedar dari luar Sultra menggunakan jalur laut.
“Kemungkinan mereka ketakutan, karena di Bandara sudah dicek jika ada yang bawa Narkoba,” Pungkasnya. (A)











