LABUNGKARI – Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Barisan Muda YPKKM Buton Tengah (Buteng), menggelar aksi massa Kantor Bupati terkait pemberian kompensasi warga eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara.[sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]
Koordinator Aksi, Ahmad Agung mengatakan, masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara harus menerima haknya senilai Rp 18,5 juta, hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Tanggal 12 Desember 2012 lalu.
“Sesegera mungkin dapat ditindak lanjuti oleh Pemda dan DPRD Buteng mengingat data yg dimiliki oleh lembaga YPKKM ini dari segi hukum sudah sangat jelas sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak menyalurkan dana tersebut,” teriak Ahmad Agung dalam orasinya di DPRD Buteng, pada Senin (19/2/2018).
Saat menemui massa aksi, Ketua DPRD Buteng, Adam mengatakan, akan menindak lanjuti tuntutan massa aksi dengan berkonsultasi ke Mahkamah Agung.
“Kami akan berkonsultasi di Mahkamah Agung, setelah itu kami akan undang YPKKMuntuk menyampaikan hasil dari konsultasi kami,” jelas ketua DPRD Buteng.
Reporter: Dzabur
Editor: Kardin