Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Sepanjang 2018 hingga 2019, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan LPG tabung 3 Kg bersubsidi sebanyak 350 di Sulawesi, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengeluaran sanksi tersebut akibat melanggar ketentuan yang berlaku seperti menjual diatas harga enceran tertinggi (HET) dan melakukan penjualan kepada pengencer dengan jumlah besar.
Unit Manager Communication dan CSR, Hatim Ilwan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada agen LPG tabung 3 Kg bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Hatim menjelaskan di Sultra sebanyak 15 agen dan 24 pangkalan mendapat sanksi.
“Di wilayah Sulawesi Tenggara yang diberikan sanksi sebanyak 15 agen dan 24 pangkalan,” katanya kepada mediakendari.com, melalui pesan whatapss, Sabtu (11/5/2019).
Untuk Sulawesi Selatan yang diberikan sanksi kepada agen yakni sebanyak 109 dan pangkalan sebanyak 69, Sedangkan di Sulawesi Utara yang mendapat sanksi sebanyak 10 agen dan 6 pangkalan. untuk Sulawesi Tengah yang dijatuhkan sanksi sebanyak 3 agen dan 100 pangkalan.
“Adapun wilayah Gorongtalo sebanyak 3 agen dan 6 pangkalan yang diberikan sanksi, sedangkan wilayah Sulawesi Barat hanya 5 agen,” jelasnya.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Hatim menegaskan kepada seluruh agen dan pangkalan LPG yang berada di Sulawesi untuk menjalankan penyaluran LPG Tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan, jika terdapat menjual LPG 3 Kg subsidi melebihi HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” tegasnya.
Dikatakannya, sanksi tegas yang akan dikeluarkan cukup beragam, mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 Kg subsidi, dan Pemutusan Hubungan Usaha.
“Sanksi yang akan kami berikan tergantung tingkat pelanggaran,” tutupnya.(a)