BUTENG – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Minus Satu (BSPS T-1) 2018. Rapat diselenggarakan PPK Rumah Swadaya Sulawesi Tenggara diikuti oleh Bupati Buton Tengah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Camat serta Kepala Desa dari Kecamatan mawasangka calon penerima BSPS 2018.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya Sulawesi Tenggara, Baso Amrin Natsir, mengatakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan dilakukan mulai pada 1 Januari 2018 mendatang di Kecamatan Mawasangka.
“Bantuan ini adalah BSPS, Nah itu untuk 2018 kita sudah mulai dengan T-1 namanya. T-1 adalah proses pendataan verifikasi lokasi yang sudah di SK (Surat Keputusan) kan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan, jadi untuk Buton tengah itu Kecamatan Mawasangka. Dengan kurang lebih 542 unit. Pekerjaannya itu mulai Bulan satu 2018,” jelas Baso, (02/11).
Dalam pelaksanaannya, BSPS akan diawasi oleh fasilitator yang dibentuk langsung oleh PPK rumah Swadaya Sultra.
“Fasilitatornya akan memverifikasi dan mengidentifikasi calon penerima bantuan itu sendiri dan akan besisir langsung bersama Dinas PUPR Kabupaten Buton Tengah. Bersama Kepala Desa dan Camat,” ujarnya.
Pada 2018 mendatang, Kabupaten Buteng hanya mendapatkan jatah untuk Kecamatan Mawasangka bentuk fasilitatornya berjumlah 10 orang
“Untuk sementara ini baru satu yaitu Kecamatan Mawasangka, fasilitatornya itu berjumlah 10 orang. Jadi pelaksanaannya ini adalah bantuan uang non tunai,” ucapnya.
Lebih lanjut Baso mengatakan, bantuan rumah tersebut berukuran 6×6 dalam bentuk atap lantai dan dinding.
“Bentuknya dalam bentuk Aladin, dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi, red), memiliki rumah tidak layak huni dari sisi kualitasnya, kesehatannya,” jelas Baso.
Terakhir baso menghimbau kepada masyarakat calon penerima bantuan agar bersedia berswadaya.
“Pertama harus ada keswadayaan, itu dalam arti boleh tenaga, boleh material, boleh uang,” tutup Baso
Reporter: Dzabur
Editor: Kardin