ANDOOLO – Dump truck tiga perempat pengankut ore nikel, dari salah satu perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Sonai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melintasi jalur jalan umum, menuju pelabuhan khusus PT Sambas salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan di kecam masyarakat Andoolo di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (30/3/2018).
Hal ini disampaikan, samsudin salah satu tokoh pemuda Desa Andoolo Kecamatan Andoolo Konsel, mengecam pertambangan yang melakukan aktivitas pertambangan nikel, dengan mengunankan jalan dengan melintasi jalan umum, yang diduga tidak memiliki izin lintas dari beberapa instansi terkait.
“Saat ini sudah pasti banyak yang menimbulkan dampak yang terjadi dimasyarakat, khususnya masyarakat konawe selatan, kita sebagai penguna jalan umum sudah pasti terganggu dengan adanya aktifitas pertambangan tersebut,” paparnya.
Samsudin menerangkan, salah satu masalah yang timbul yakni dalam hal penggunaan jalan umum, jalan yang dilalui adalah jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten dalam kegiatan pengangkutan ore nikel yang seharusnya harus melalui jalan khusus.
BACA JUGA: Polres Kolut Akhirnya Hentikan Aktivitas Dugaan Pencurian Ore Nikel PT Celebesi Mulia
“Yang namanya jalan umum, itu adalah jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas umum, bukan dibangun untuk perseorangan, kelompok atau pertambangan yang punya kepentingan perusahaan,” tegasnya.
Akibat hal itu, lanjut samsudin, banyak menimbulkan protes dari masyarakat, karena kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dan dirasakan sudah menganggu aktivitas warga sekitar jalan.
“Ini sudah pasti menimbulkan rusaknya infrastruktur jalan, debu dan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan,” kesalnya.
“Pemerintah harusnya secara serius menangani permasalahan ini demi kepentingan masyarakat, terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya,” tutup samsuddin.