BUTON TENGAHFEATUREDPOLITIK

Bawaslu Buteng Imbau Caleg Tidak Libatkan ASN Dalam Tim Kampanye

333
×

Bawaslu Buteng Imbau Caleg Tidak Libatkan ASN Dalam Tim Kampanye

Sebarkan artikel ini

BUTON TENGAH – Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buton Tengah, meminta kepada bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Perwakilan Daerah di wilayah Buton Tengah tidak melibatkan PNS dan pemerintah dalam tim kampaye.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Helius Udaya saat ditemui Mediakendari.com di Kantor Bupati Buton Tengah, Selasa (28/08/2019).

“Kepada semua Calon Anggota DPRD, DPR Provinsi, DPR-RI, DPD RI, untuk tidak lebih dulu melaksanakan kampanye, sebelum jadwal kampanye, calon juga tidak boleh  melibatkan PNS, Kepala Kampung, Kepala Desa, Lurah dan Camat,” jelas Helius.

Helius menambahkan, sanksi bagi ASN dan aparat desa yang tetap melaksanakan kempanye, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan pemberhentian, tentunya benar-benar memenuhi syarat telah melakukan pelanggaran.

“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kita akan serahkan kepada KASN untuk direkomendasikan pemecatan, paling rendah sanksi bagi PNS adalah penurunan pangkat,” katanya.

Salah satu bentuk dukungan kepada Caleg adalah memberi bantuan kepada pasangan calon, berupa baleho, kalender, untuk mensosialisasikan pasangan calon, tidak lupa Bawaslu juga bakal intruksikan masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami selalu utamakan pencegahan, salah satu pelanggaran bagi pasangan calon adalah ketika memanfaatkan kebikjakan didesa, seperti bantuan desa seperti pendamping desa, PKH dan lain lain,” paparnya.

Untuk diketahui telah diatur tentang sanksi dan aturan yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) jika melakukaan kampanye mendukung calon anggita legislatif  seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.(a)


Reporter : Dzabur

You cannot copy content of this page