FEATUREDPOLITIK

Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres RI Usai, Ini Hasilnya

634
×

Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres RI Usai, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah usai menyelenggarakan acara penetapan nomor urut Pasangan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2019 pada Jum’at (21/9/2018). Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI.

Dari hasil pengundian nomor urut, pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan nomor urut 2.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Adapun proses pengundian nomor urut ini diawali dengan penentuan urutan pengambilan nomor urut terlebih dahulu. Masing-masing calon wakil presiden secara bersamaan mengambil satu bola berisi angka yang telah disediakan dalam kotak transparan, dan penentuan urutan pengambilan nomor urut dimulai dari angka yang terkecil.

Selanjutnya, calon presiden yang mendapatkan giliran pertama, mengambil undian di tempat yang disediakan. Hal yang sama dilakukan calon presiden yang mendapat giliran berikutnya. Kemudian kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut membuka nomor urut yang telah diambil secara bersamaan.

BACA JUGA: 9 Sekjen Parpol Pengusung Jokowi di Pilpres 2019 Sambangi Kantor KPU

Penetapan nomor urut ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1142/PL.02.2Kpt/OG/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemiim Umun Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 21 September 2018.

Setelah mendapatkan nomor urut, Arief pun mempersilahkan kedua pasangan capres-cawapres untuk memberikan kata sambutannya. Pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan giliran pertama untuk menyampaikan sambutannya, dan disusul kemudian oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.

Dari pantauan Mediakendari.com, selain pasangan calon, acara ini juga dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan tim pendukung dari masing-masing paslon. Jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung maksimal 150 orang, yakni terdiri dari 50 orang tim pendukung VIP yang dapat masuk ke dalam ruang sidang utama dan 100 orang tim pendukung lainnya menempati kursi yang telah disediakan di halaman KPU.

Selain paslon dan tim pendukung, KPU juga mengundang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi II DPR RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Non Governmnet Organization (NGO), dan awak media massa.(a)


Reporter: Suriadin

You cannot copy content of this page