HEADLINE NEWSPOLITIK

25 TPS di Sultra Direkomendasi PSU, 15 Lainnya Menyusul

760
×

25 TPS di Sultra Direkomendasi PSU, 15 Lainnya Menyusul

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu Sultra, Hamiruddin Udu

Reporter: Fatih

Editor : Taya

KENDARI – Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar secara serentak pada Rabu (17/4/2019) di Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi yang setiap lima tahun sekali digelar itu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin Udu menjelaskan pihaknya hingga saat ini telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 25 Tempat Pemungutan Suata (TPS) yang tersebar di berbagai daerah di Sultra.

Selain itu, lanjut Hamiruddin, ada 15 TPS lagi yang sementara disusun rekomendasinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.

“Yang sudah direkomendasikan 25 TPS, sisanya 15 itu masih dalam proses dan penyusunan rekomendasi kepada KPU,” ujar Hamiruddin kepada wartawan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Jumat (19/4/2019).

Hamiruddin mengatakan, 15 TPS yang akan direkomendasi untuk PSu itu tersebar di berbagai daerah di Sultra yakni Kota Baubau, Kendari, Kabupaten Buton Selatan, Kolaka, Bombana, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kolaka Utara.

“Untuk pelaksanaanya, maksimal dalam ketentuan undang-undang itu sepuluh hari setelah pemungutan suara,”tutupnya.

Untuk diketahui, PSU telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) dan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 Bab IX tentang Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang Bagian Kesatu pasal 372 dan 373.

Pada pasal 372 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Selain itu, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

  1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Sementara pada pasal 373 disebutkan bahwa PSU dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
  2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
  3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  4. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (a)

You cannot copy content of this page