Reporter : Hendrik/Editor: Indi La’awu
KENDARI – Sebanyak 266 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari Raya Idul Fitri 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Pelayanan Tahanan Rutan Klas II A Kendari, Kasnu kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 18 Mei 2020.
Kasnu menjelaskan, 173 napi tersebut terdiri dari 68 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 15 hari, dan 104 orang untuk remisi sebulan, sementara remisi satu bulan 15 hari hanya satu orang.
“Yang sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi itu sebanyak 173 orang. Sementara napi yang baru diusulkan lagi sebanyak 93 orang,” ungkap pria berkaca mata putih ini.
`Ia juga mengatakan, napi yang tidak mendapatkan remisi karena terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan seperti kasus narkoba diatas hukuman 5 tahun penjara.
Kasnu juga belum bisa memastikan berapa orang yang akan dibebaskan pada hari H lebaran. Sebab, dirinya belajar pada pengalaman tahun lalu itu bahwa SK yang dikeluarkan tidak serentak.
“Saya berharap mudah-mudahan SK itu turun semua, agar kita bisa ketahui berapa warga binaan yang akan bebas pada hari H lebaran tersebut,” tutupnya. (B)