Editor: Kang Upi
Reporter: Erwino
MUNA – Sebanyak 30 rumah makan dan 6 hotel yang ada di Kabupaten Muna bakal dipasangi alat perekam pajak. Hal ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna dengan bekerja sama pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala Bapenda Muna, Ari Asis mengatakan, pemasangan alat perekam pajak itu bakal dilaksanakan pada (16/9/2019) mendatang. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak.
“Selama ini kan pembayaran pajak restaurant dan hotel di Muna kurang transparan. Jadi dengan adanya alat perekam ini, maka tidak akan ada lagi yang bisa disembunyikan,” kata Ari Asis ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019).
Baca Juga:
- Kolaborasi Kuat! Pemda Muna dan Kemenkumham Sultra Genjot Pembentukan Posbankum Desa-Kelurahan
- Kunjungan Kerja ke Muna, Kapolda Sultra Perkuat Sarana Operasional Polri
- Pertemuan Perdana Direksi Dan Komisaris Baru Bersama Pejabat Eksekutif Bank Sultra; Sinergi Menuju Pencapaian Target Kinerja 2025
- Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polisi di Muna Bangun Sumur Bor dari Uang Pribadi
- Ketua Dekranasda Prov. Sultra Serahkan Bantuan ke Perajin Tenun Desa Masalili dan Dorong Promosi Produk Lokal
- Rutan Kelas IIB Raha Gelar Pembinaan Keagamaan: Ratusan Warga Binaan Anstusias Ikuti Kegiatan Baca Qur’an dan Iqro
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) itu juga menerangkan, nantinya media alat perekam disediakan BPD. Sementara, proses perekaman menggunakan sistem jaringan online yang terkoneksi langsung dengan KPK. “Perekaman pajak ini diawasi langsung oleh KPK,” terangnya.
Menurutnya, jika pelaku pajak terbukti curang menggunakan alat perekam, maka tentu akan ada sanksi menanti. Tapi terlebih dahulu diberi teguran sebanyak tiga kali. Kalo masih bandel, usahanya bakal ditutup.
“Mereka diberi kebebasan membangun usaha, tapi harus wajib bayar pajak 10 persen. Untuk rumah makan dan hotel itu pajaknya dari konsumen,” pungkasnya. /A
Baca Juga:











