KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Kendari akan mengusulkan 504 narapidana (Napi) untuk diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari Raya Idul Fitri 1443 H atau tahun 2022 M.
Kalapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama kepada MEDIAKENDARI.COM saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa 19 April 2022 mengatakan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kendari sebanyak 702 orang dan napi yang beragama Islam berjumlah 667 orang.
Baca Juga : Gubernur Sultra Buka Puasa Bersama dengan Direksi PT Antam
“Jadi yang memenuhi syarat sebanyak 504 orang untuk diusulkan mendapatkan remisi lebaran,” ungkap Samad.
Samad berharap ratusan napi yang diusulkan menerima remisi itu dapat diterima atau disetujui semuanya oleh Kementerian.
“Kami berharap semua napi yang kita usulkan bisa mendapatkan remisi,” ujarnya.
Reporter : Hendrik Komantobuano
Facebook : Mediakendari