KENDARI – Sebanyak 52 penyidik Polda Sultra beserta para Kasat Reskrim jajaran, personel Krimsus dan Krimum beserta Reserse Narkoba mengikuti pelatihan Peningkatan Profesionalisme Layanan Bahasa dan Hukum bagi Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelatihan itu diselenggarakan dengan menggandeng Kantor Bahasa Sultra yang bertempat di Aula Dachara Polsa Sultra pada, Senin 28 Maret 2022.
Pelatihan dilaksanakan sebagai bukti sinergisitas tindak lanjut Kerjasama antara Polda Sultra dan Kantor Bahasa Sultra terutama dalam penanganan kasus yang membutuhkan ahli bahasa.
Baca Juga : Tim Brimob Polda Sultra Juarai Turnamen Sepak Bola Polda Cup
Dalam pelatihan peningkatan Professionalisme turut menghadirkan pemateri Prof Aminuddin, guru besar linguistic forensic dari Kementerian Pendidikan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto yang membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Kaitan dengan masalah hukum, bahasa sangat penting karena penafsiran bisa beda bila keliru dalam menempatkan bahasa yang tepat.
Baca Juga : Bapedda Kendari Imbau Masyarakat Ikut Ambil Peran Dalam Penanganan Stunting
“Kami dukung kantor bahasa Dalam pengembangan dan Fasilitasi bahasa dan Hukum kepada Polda Sultra sesuai MoU antara Polri dan Kementerian Pendidikan,” ujae Irjen Teguh, Senin 28 Maret 2022
Diketahui untuk Polda Sultra yakni Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus tahun 2021 cukup banyak menangani kasus yang memerlukan pendapat dari ahli bahasa hingga 389 kasus.
Sehingga dalam proses penanganan kasus diharapkan kepada penyidik dapat meningkatkan kompetensi dalam berbahasa yang berkaitan dengan bahasa hukum.
Reporter : Muhammad Ismail