KENDARI – BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama beberapa instansi terkait melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) 771 gram narkotika jenis sabu di RSUD Kota Kendari.
Kristal putih yang dimusnakan BNN Sultra merupakan hasil tangkapan dari seorang pria berinisial HM (53) di Bandara Haluoleo berasal dari Kabupaten Pidie Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.
Kepala BNN Sultra, Bambang Priyambadha menuturkan, barang haram tersebut sebelumnya berasal dari Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dan akan dimasukan di Sultra melalui Bandara Haluoleo.
Ia juga menerangkan, narkotika jenis sabu yang ditangkap sebelumnya berjumlah 795 gram kemudian dimusnakan hanya berjumlah 771 gram, sementara sisanya akan dibawa dipersidangan nantinya.
“Jadi 24 gramnya itu dibawa ke Laboratorium untuk kebutuhan penelitian,” papar Bambang usai pemusnahan di RSUD Kota Kendari, Rabu (25/7/2018).
Tujuan pemusnahan sendiri kata Bambang, agar tidak terjadi penyimpangan hal itu juga sesuai amanat Undang Undang untuk dilakukan pemusnahan secepat mungkin.
“Supaya tidak tersimpan lama-lama dan bisa jadi rusak. Kemudian jangan sampai teman-teman kita tergiur,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pemusnahan BB narkotika jenis sabu sendiri dengan cara dibakar dengan menggunakan tungku.