HUKUM & KRIMINAL

Ada Uang Setan Dimakan Jin Mengalir dari PT ST Nikel untuk Oknum APH, LSM dan Wartawan, Pantas Aman : Meski Langgar Izin dari BPJN Sultra?

2352
×

Ada Uang Setan Dimakan Jin Mengalir dari PT ST Nikel untuk Oknum APH, LSM dan Wartawan, Pantas Aman : Meski Langgar Izin dari BPJN Sultra?

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Dugaan  pelangaran Izin Penggunaan Jalan Nasional dari Balai Pengunaan Jalan Nasional yang dilakukan PT ST Nickel Resources saat melakukan pengangukatan ore nikel dari Lokasi tambang nikel di Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe menuju Pelabuhan Jetty milik PT TAS di Kota Kendari Sultra terungkap ada uang setan dimakan jin sebagai biaya pengamanan.

‎Informasi adanya uang setan dimakan jin untuk biaya pengamanan terkuak karena adanya sorotan dugaan  pelanggaran PT ST Nikel dalam melakukan pengangkutan ore biji nikel mengunakan jalan nasional melanggar izin yang dikelaurkan pihak BPJN tersebut.

‎Tak ayal, akibat ribut-ribut, muncul informasi yang dihimpun media ini, adanya dana segar yang mengalir dari manajemen PT ST Nickel Resources sebesar Rp 100 hingga Rp 200 Juta sebagai biaya pengamanan agar aktivitas pemuatan ore nikel berjalan lancar,  meski diduga melanggar bunyi poin perpoin aturan perizinan yang dikeluarkan BPJN Sultra.

‎Informasi ini disampaikan oleh salah satu karyawan PT ST Nickel Resources yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber yang menceritrakan ikhwal adanya aliran dana tersebut, yang mana pada awalnya usai pemuatan ore nikel pada tahap awal pemuatan, uang pengamanan sebesar Rp 100 juta dicairkan dan diambi oleh oknum diluar manajamen ST Nikel, mengaku bernama Marlin dan Agus meminta Uang Rp 100 sampai Rp 200 Juta tersebut.

Uang itu bakal dipergunakan untuk mengamankan oknum Aparat Hukum agar aktivitas bisa lancar tanpa gangguan dan hambatan.

Sementara untuk oknum LSM agar tidak melakukan demo dan oknum Wartawan  tidak mengkritisi dan memberitakan aktivitas PT ST Nickel dalam melakukan  kegiatan pemuatan ore nikel yang mengunakan jalan nasional tersebut.

‎”Orang yang mengaku Marlin dan Agus sudah mengambil uang Rp 100 sampai 200 Juta sebagai dana pengamanan dari ST Nickel. Uang itu sebagai uang biaya pengamanan aktivitas ST nikel, agar Aparat, LSM dan Wartawan tidak ribut-ribut lagi,” ujar Sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

‎Ditempat terspisah, Humas ST Nickel Resources, Jabal Nur yang dikonfirmasi mengaku sudah mendengarkan adanya informasi bahwa adanya sejumlah uang yang mengalir dari manajemen ST Nikel yang diambil oleh Marlin dan Agus untuk mengamankan sejumlah Aparat, LSM dan Wartawan agar tidak ribut menyoroti aktivitas PT ST Nickel melakukan pemuatan ore nikel tersebut.

“Informasi saya dapatkan sekarang. Marlin dan Agus sudah ambil uang  sekira hampir Rp 200 Juta. Uang  yang mereka ambil dari ST Nikel hanya untuk mengamankan agar jangan ada yang ribut-ribut menyoroti aktivitas pemuatan ore nikel tersebut,” ungkap Humas PT. ST. Nickel tersebut, Senin (5/5/2025).

Sementara itu, Ketua LSM Gerak Sultra, Mursalin mengatakan pihaknya sudah memasukan surat laporan kepada DPRD Konawe untuk diadakan Hearing.

Tujuannya agar semua dugaan pelanggaran PT ST Nickel Resources terbuka  saat dengar pendapt nanti di DPRD Konawe nantinya.

‎”Hari ini, Senin Tanggal 5 Mei 2025, saya sudah masukan laporan resmi di DPRD Konawe. Apa yang kemudian menjadi tuntutan saya dan kawan kawan dalam dugaan pelanggaran saat melakukan pengangkuatan ore nikel itu pasti ada  SOPnya, izin maupun rekomendasi lainnya,” ujar Mursalin.

Mursalin menambahkan akibat banyaknya dugaan pelanggaran sesuai bunyi Izin dari BPJN Sultra yang dilakukan pihak ST Nickel.

“Untuk itu, saya meminta aktivitas ST Nickel dalam melakukan pemuatan ore nikel dari lokasi penambangan menuju pelabuhan Jetty milik PT TAS yang berada di Kota Kendari mengunakan mobil 6 roda agar dihentikan sementara sembari dilakukan penataan ulang,” cetus Mursalin.

Laporan : Redaksi.

You cannot copy content of this page