NEWS

AJP Sosialisasikan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Dua Lokasi di Kota Kendari

797
×

AJP Sosialisasikan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Dua Lokasi di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Sosper Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra di Kota Kendari. (Foto : Rahmat R.)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP). Kali ini mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat dan Lorong Jambu Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (20/06/22).

Aturan pemerintah yang diasosialisasikan yakni Perda nomor 15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Aksan mengatakan, Perda nomor 15 tahun 2016 sangat penting untuk kepada masyarakat, karena mengingat pemukiman penduduk di Kota Kendari meningkat pesat dalam setiap tahunnya.

Baca Juga : Lepas JCH Sultra, Gubernur Ali Mazi Titip Beberapa Pesan 

AJP menyebut, alasan kenapa masyarakat harus tahu dan memahami bagaimana isi karena di dalamnya membahas tentang aturan penataan kawasan dan pemukiman telah diatur.

“Jadi masyarakat harus memahami bahwa dalam membangun atau mendirikan bangunan rumah itu tidak serta merta, karena aturan yang mengikat,” katanya.

“Kita ambil contoh ketika membangun rumah di bantaran sungai itu dilarang. Mengapa demikian, karena ketika membangun rumah di bantaran sungai, suatu waktu terjadi banjir yang rugi juga masyarakat,” terang politisi Partai Golkar ini.

Ia juga menuturkan, dalam Perda tersebut juga membahas tentang dimanfaatkan hutan lindung. Ini sangat jelas dilarang oleh pemerintah, sebab ketika dimanfaatkan yang terjadi adalah penggundulan hutan, dan tentunya potensi banjir sangat besar.

“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah melalui prodak hukum yang dibuat. Dan pastinya masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ketua Komisi Partai Golkar DPRD Sultra ini menyoroti pemerintah setempat, yang acap kali ketika dia menggelar kegiatan dalam rangka menjalankan tugas DPRD, selalu tidak dihadiri oleh lurah ataupun camat.

Baca Juga : APERSI Sultra Lakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Sejuta Rumah

Lokasi pertama, di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat tidak ada lurah maupun camat.

Tidak hanya itu, di Kelurahan Anggoeyapun tidak dihadiri camat ataupun lurah. Akan tetapi acara tetap berlanjut, dan banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kami di sini melakukan sosialisasi tapi semi reses, tadi di dua lokasi kita banyak serap masukan dari masyarakat. Kita akan lihat apakah ink gawean provinsi atau kota. Intinya semua aspirasi telah kita terima, dan kita coba tindaklanjuti,” tukas pria yang murah senyum ini.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page