Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ratusan warga asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali berunjukrasa di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/4/2019). Massa yang menamakan diri Front Rakyat Sultra Bela Wawonii, mengancam akan menduduki Kantor Gubernur.
Ancaman ini disampaikan Koordinator Aksi, Mando dalam orasinya, sebagai respon atas tidak adanya kejelasan dari Pemerintahan Provinsi Sultra, terkait kebijakan mencabut 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di daerah tersebut.
“Apabila Pemprov Sultra tidak menyahuti permintaan kami, maka kami akan menduduki Kantor Gubernur ini,” tegas Mando.
Ia juga mengulas pernyataan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas dalam aksi sebelumnya, yang disebutnya telah berjanji untuk mencabut seluruh IUP yang ada di Konkep.
“Pada 19 Maret 2019 lalu, ada perjanjian kami dengan Wagub Sultra. Mereka telah mengiyakan, jika dalam waktu 14 hari tidak memenuhi janji tersebut, maka kami akan bermalam di kantor ini,” ungkapnya.
Menerima masa aksi, Kepala Biro Hukum Setda Sultra Effendi Kalimudin menjelaskan, Pemprov Sultra telah mengambil sikap untuk merespon tuntutan pencabutan IUP, sebagaimana diharapkan warga.
Bukti sikap tersebut, kata Efendi, yakni dengan digelarnya rapat pada 26 Maret 2019 lalu, antara Forkompinda Sultra dan Forkompinda Konawe Kepulauan, yang memutuskan mencabut 16 IUP yang ada di Konkep.
“Keputusan rapat, 1 IUP diserahkan ke Kementerian ESDM serta 15 IUP pencabutan akan dilakukan Menteri atau Gubernur,” jelas Effendi Kalimudin, yang hadir didampingi Plt Kadis ESDM Andi Azis.
Menurutnya, sesuai hasil rapat, Pemerintah Provinsi telah menindaklanjuti keinginan warga, dengan mencabut 9 IUP, dan melakukan evaluasi mendalam atas 6 IUP, yang ada.
“Terhadap 16 IUP yang ada, 9 IUP telah dicabut, 6 IUP dievaluasi mendalam oleh tim teknis sebagai pertimbangan teknis sebelum pengambilan kebijakan oleh Gubernur Sultra,” terang mantan Plt Bupati Buton ini.
Baca Juga :
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- DPC JPKP Nasional Konkep Soroti Pemadaman Listrik Berulang di Wawonii Utara : Desak PLN Beri Penjelasan
- PT LAW Jadi Contoh Buruk Pemberdayaan, Cegah Konflik Antar Pengusaha Lokal
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- PIRA Sultra Kehilangan Sosok Ibu: Fenni Anggarainy Natakusuma – Saya Bersaksi Dessy Indah Rachmat Orang Baik
- Dekan FEB Unusia Pimpin Kolaborasi Internasional Terbitkan Riset Akuntansi Ekologi Syariah di Jurnal Q1 JURIS
Ia juga menjelaskan, bahwa secara teknis, untuk 6 IUP sudah dinyatakan berhenti berdasarkan surat Dinas ESDM Provinsi Sultra. Menurutnya, dalam waktu dekat laporan yang diterima Gubernur akan ditindaklanjuti.
“Pemerintah Provinsi tidak diam menyikapi aspirasi tersebut, hasil putusan tersebut belum di tandatangani Gubernur, tengah karena sakit. Terkait laporan ke Gubernur akan ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama. Insya Allah hari ini kami selesaikan di hadapan Gubernur Sultra,” tandasnya. (A)











