NEWS

Alasan Penuhi Biaya Hidup, Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu

521
×

Alasan Penuhi Biaya Hidup, Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
AKP Hamka saat mengintrogasi pelaku TB (30). (Ketgam: Ismail)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial TB (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari usai edarkan diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu berlokasi di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 17 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasat Narkoba, AKP Hamka menyampaikan, dari penangkapan itu didapatkannya 1 saset plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam kemasan mie instan.

Baca Juga : Tombi Kerajaan Konawe Dikibarkan di Istana Negara, Bupati Bangga

Kemudian dari hasil introgasi, TB mengaku masih memiliki barang haram tersebut di dalam rumahnya.

“Kemudian saudara TB dibawa ke rumahnya baru kemudian dilakukannya penggeledahan. Dari penggeledahan, tim kami menemukan sekitar 24 saset yang diduga narkotika,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti non narkoba berupa 1 buah dompet kecil warna coklat, 6 plastik bening, 8 potongan pipet boba dan 1 buah handphone.

Lebih lanjut Hamka menyampaikan, menurut pengakuan pelaku barang haram itu diterima dari seorang pria berinisial M melalui telfon seluler sudah sebanyak empat kali dengan cara sistem tempel.

“Dia memperoleh sabu sudah sebanyak empat kali dari sesorang berinisial M dan sudah tiga kali berhasil mengedarkan dan ini adalah yang keempat kalinya. Sehingga secara keseluruhan paket yang diterima sudah sebanyak 36 paket,” ucapanya.

Baca Juga : Pemkot Kendari Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Melalui Pelatihan

Ia melanjutkan, pelaku dijanjikan bakal diberi imbalan seratus ribu apabila berhasil menjual tiap satu gramnya. Dan dari hasil penjualannya itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyanya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 29 tahun.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page