Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menyebutkan ada 267 perusahan pertambangan di Sultra belum membayarkan Royalti.
Hal itu disampaikan Ali Mazi pada kegiatan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda se Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra dan Dirjen Pajak di salah satu hotel di Kendari.
BACA JUGA :
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
- Dewan Pers Terbitkan “Kecaman Resmi” atas Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
- WALHI Kecam Penahanan Tiga Petani Asal Routa oleh Polda Sultra
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
- JK Mengaku Sulit Temui Presiden Prabowo, Ada Masalah Apa?
“Jadi di Sultra ini ada 267 perusahaan yang belum bayar Royalti,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya.
Jika ditotal pembayaran Royalti dari 267 perusahaan tersebut, maka yang harus dibayarkan perusahaan sekitarRp 200 miliar.
“Itu senilai 200 miliar Royaltinya,” ungkapnya. (A)











