Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi berencana memperpanjang status La Ode Mustari sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra. Pasalnya, status jabatan Pj Sekda Sultra tersebut telah berakhir sejak Senin 5 Agustus 2019 lalu.
Untuk itu, Ali Mazi bakal mengambil kebijakan untuk memperpanjang jabatan Pj Sekda menjadi dua periode jabatan. “Pak Mustari baru satu kali menjabat ya. Kita akan perpanjang dulu,” katanya saat ditemui di DPRD Sultra, Rabu (07/08/2019).
BACA JUGA :
- BEM UHO Gelar Sedekah Ramadhan di Panti Asuhan, Tebar Kepedulian di Bulan Suci
- LIRA Sultra Desak BPK RI Audit Tambang Nikel PT SCM, Smelter Dinilai Belum Terealisasi
- Kapolda Sultra Tinjau Pospam Operasi Ketupat Anoa 2026 di Konawe
- Kapolda Sultra Patroli Malam di Kendari, Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat Anoa 2026
- Patroli Dini Hari Ditlantas Polda Sultra di Kendari, Lima Pelanggar Lalu Lintas Ditilang
- Program Penjemputan Sampah dari Rumah Mulai Diterapkan di Kecamatan Kadia
Namun untuk kebijakan itu, orang nomor satu di Bumi Anoa ini mengaku akan melihat situasi dulu dan akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita akan konsultasi ke Mendagri dulu,” terang dia.
Politisi Nasdem ini juga menjelaskan, bahwa untuk perpanjangan Pj Sekda dirinya akan melihat aturan dan tidak boleh ada kekeliruan. “Kita tidak boleh salah-salah karena semua ada relnya,” tandasnya. (B)











