Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Diberlakukannya sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mengakibatkan dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kendari dan SDN 13 Kendari minim pendaftar.
Akibatnya, dua SDN yang berada dalam satu lingkungan di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari ini dilebur menjadi satu yakni menjadi SDN 55 Kendari.
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 55 Kendari, Hj Nurhidayah, S.Pd mengatakan, tidak hanya jumlah pendaftar yang minim, siswa di kedua sekolah tersebut juga minim akibat berlakunya sistem zonasi sejak tahun 2018 lalu.
“Kedua sekolah itu digabungkan karena jumlah siswanya sangat minim,” ujar Nurhidayah saat ditemui mediakendari.com, Jumat (28/06/2019).
Untuk gedung SDN 55 Kendari yang merupakan hasil gabungan dua sekolah itu, menggunakan gedung eks SDN 13 Kendari karena memiliki sarana dan prasarana yang lebih lengkap. “Bergabungnya sekolah ini di bulan Februari 2019 lalu,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Polri Tegaskan Pelayanan Aspirasi di Muka Umum Harus Humanis dan Sesuai Prosedur
- Kapal Angkut Bahan Kimia Terbakar di Laut Bombana, 2 Orang Tewas dan Sejumlah Korban Keracunan
- MEK TV dan Mediakendari.com Terima 10 Mahasiswa Jurnalistik UHO ikuti Program Magang
- Presiden Prabowo Diminta Dorong Pemeriksaan Istri Gubernur Sultra ASR Diduga Kebal Hukum ke Kejagung, Masuk Daftar Satgas Tambang Nikel Sanksi Rp2,19 Triliun.
- Gerak Sultra Minta Kajati Tetapkan Tersangka kasus Makan Minum Gubernur Sultra Rp31 M, Padahal Kejati Sudah Ungkap Tiga Modus Dugaan Korupsi
- Rp401,65 Miliar Dikembalikan, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI Kolaka, Sultra
Nurhidayah juga menjelaskan, sistem zonasi ini bagus untuk pemerataan siswa. Menurutnya, setelah berlakuknya sistem ini tidak ada lagi orang tua murid yang menuntut anaknya bersekolah di sekolah favorit.
“Karena sekarang memakai sistem jalur zonasi, maka bisa terjadi perataan siswa,” tutupnya. (A)











