NEWS

AMPM Desak Polda Sultra dan DLHK Usut Dugaan Ilegal Mining PT Rajawali Soraya Mas dan CS8

1025
×

AMPM Desak Polda Sultra dan DLHK Usut Dugaan Ilegal Mining PT Rajawali Soraya Mas dan CS8

Sebarkan artikel ini
Tampak massa aksi saat melakukan unjuk rasa di Polda Sultra

KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat (AMPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera mengusut ilegal mining yang dilakukan oleh PT Rajawali Soraya Mas dan CS8.

Jenderal Lapangan AMPM Sultra, La Ode Ngkolilino mengatakan PT Rajawali Soraya Mas dan CS8 yang berada di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) sewenang-wenang menambang di lahan koridor dan menggarap hutan lindung di wilayah  IUP PT Antam tanpa adanya persetujuan dari pihak PT Antam serta menggarap tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Secara regulasi dan perundang-undangan dokumen IPPKH diwajibkan sebelum melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung, sehingga jelas-jelas PT. Rajawali Soraya Mas dan CS8 melanggar beberapa aturan yaitu, pasal 134 ayat (2) UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba),” ujarnya, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga : Pria ODGJ di Konawe Selatan Gorok Ibunya sendiri Hingga Tewas 

Ia mengungkapkan kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melalukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipertegas dengan pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Namun faktanya, Ngkolilino menjelaskan bahwa PT Rajawali Soraya Mas dan CS8 hingga saat ini masih beraktivitas seperti biasanya tanpa adanya tindakan tegas dari pihak supremasi hukum khususnya Polda Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra.

“Lebih parahnya PT Rajawali Soraya Mas dan CS8 terang-terangan mengarap hutan lindung di wilayah IUP PT Antam tanpa adanya SPK ataupun persetujuan dalam bentuk apapun dari PT Antam,” tambahnya.

Olehnya itu, AMPM Sultra mendesak Polda Sultra bersata DLHK Sultra untuk segera melakukan sidak atas dugaan aktivitas penggarapan hutan lindung yang sengaja dan sadar di lakukan oleh PT Rajawali Soraya Mas dan CS8 di wilayah IUP PT Antam.

Serta mendesak Kabid Propam untuk memeriksa dan menetapkan oknum anggota kepolisian dari Polda Sultra yang berinisial SGT yang diduga kuat membeck up aktivitas PT Rajawali Soraya Mas dan CS8 di wilayah IUP PT Antam.

Menanggapi hal itu, Kanit IV Subdit IV Tipditer Ditreskrimsus,  Iptu Irvan mengatakan dari aduan yang telah dibawa oleh AMPM Sultra itu, dirinya akan segera melaporkan dengan bukti awal yang diterima dari AMPM Sultra saat melakukan  demonstrasi.

Baca Juga : Beberapa Wilayah di Sultra Selama Sepekan Diprediksi Dilanda Cuaca Buruk

“Aspirasi ini data awal yang akan kami laporkan. Kami juga meminta pengaduan kepada teman-teman kemudian pendekatan-pendekatan data-data yang dimiliki rekan-rekan untuk memudahkan kami dalam proses penyidikan,” katanya.

Sementara terkait keterlibatan oknum polisi dari Polda Sultra yang diduga membeck up aktivitas dari PT Rajawali Soraya Mas dan CS8, penyidik Propam Polda Sultra, Ipda Agustinus Caisar mengatakan akan siap memproses hal tersebut tanpa memandang status dari oknum tersebut.

“Tentunya kita juga punya mekanisme di dalam. Mungkin kami butuh pengaduan dari rekan-rekan, mungkin dengan melampirkan sedikit bukti. Kami tidak membela anggota, tidak. Kalau memang salah kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page