KENDARI – Unit Reskrim Polsek Kemaraya mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial FR (16) karena kedapatan membawa busur saat berkunjung di wisata permandian wisata air jatuh di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu 29 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kejadian itu berawal saat FR bersama dua orang rekannya mendatangi tempat wisata permandian. Namun saat hendak ingin masuk ia diberhentikan karena tidak memiliki uang.
Baca Juga : Penangkapan Pelaku Pembusuran, Anggota Komisi III DPRD Sultra Apresiasi Kinerja Aparat Kepolisian
“Pelaku FR, bersama rekannya berinisial N dan O pergi ke tempat wisata air jatuh di Jl. Lasolo dan setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut, pelaku F dan rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar untuk masuk dalam wisata air jatuh di Jl. Lasolo,” ujarnya, Minggu 29 Mei 2022.
Saat hendak mau pulang FR bersama rekannya di tahan namun dua rekannya melarikan diri. Dan saat FR digeledah oleh warga yang menjaga pintu palang ditemukannya tujuh mata busur beserta sebuah ketapel.
Dari kejadian itu kemudian warga menghubungi Polsek Kemaraya untuk diamankan beserta barang bukti yang dimilikinya.
Baca Juga : Komunitas Jumat Berkah Kendari Gelar Halal Bihalal Pererat Persaudaraan
“Tersangka F ditangkap di lokasi Wisata setelah sebelumnya diamankan oleh Warga di tempat wisata. Selanjutnya di bawah ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ucapnya.
Guna mempertanggujawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, sesuai tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam (Sajam), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Reporter : Muhammad ismail
Facebook : Mediakendari