Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
JAKARTA – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bombana, Andi Nirwana Tafdil memberi edukasi lebih untuk semua anggota lembaga yang di bawahinya tersebut.
Bimtek itu digelar di salah satu hotel di Jakarta sejak 28 September hingga 3 Oktober 2019 mendatang.
Salah satu langkah yang diambil oleh istri Bupati Bombana ini adalah bimbingan teknis (Bimtek) terkait Peraturan Presiden(Perpres) nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan keluarga dan kesejahteraan bagi pengurus TP-PKK tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
“Perpres ini sebenarnya tentang bagaimana arah kebijakan penyelenggaraan pemerintah desa atau kelurahan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu (29/09/2019).
Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 ini mengatakan, bimtek tersebut menggandeng pemateri dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
“Tujuannya sangat bernilai edukasi bagi pengurus TP-PKK Bombana. Nantinya, banyak materi literasi yang bisa dijadikan pedoman untuk diaplikasikan pada setiap program PKK, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa,” kata dia.
Apresiasi Tim Penggerak PKK binaanya itu sangat tinggi. Misalkan, bagaimana belajar dan menerima materi terkait berbagai program PKK untuk diterapkan di Bombana.
Salah adalah, intinya tim penggerak PKK punya program tersendiri yang menggunakan anggaran Dana Desa atau APBD.
“Mereka harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku dengan cara memahami isi perpres No. 99 Tahun 2017. Dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pemberdayaan,” kata dia.(B)











