Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
JAKARTA – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bombana, Andi Nirwana Tafdil memberi edukasi lebih untuk semua anggota lembaga yang di bawahinya tersebut.
Bimtek itu digelar di salah satu hotel di Jakarta sejak 28 September hingga 3 Oktober 2019 mendatang.
Salah satu langkah yang diambil oleh istri Bupati Bombana ini adalah bimbingan teknis (Bimtek) terkait Peraturan Presiden(Perpres) nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan keluarga dan kesejahteraan bagi pengurus TP-PKK tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
“Perpres ini sebenarnya tentang bagaimana arah kebijakan penyelenggaraan pemerintah desa atau kelurahan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu (29/09/2019).
Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 ini mengatakan, bimtek tersebut menggandeng pemateri dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
- Gubernur Sultra Tantang Penegak Hukum (Satgas PKH) Periksa Istrinya Terkait PT TMS yang Menambang Nikel di Hutan Lindung Pulau Kabaena
- Kejati Sultra Gelar Pangan Murah, Sembako Dijual Harga Terjangkau di Eks MTQ Kendari
- Mahasiswa UHO Kembangkan KOHALOCK, Transformasikan Budaya Kohanu untuk Cegah Korupsi Dana Desa
- Berakhir Masa Jabatan Komisi Informasi Sultra, Yustin Tak Berani Komentari Keterbukaan Informasi Satgas PKH yang Libatkan Istri Gubernur ASR
- INFORMA Kendari di “Serbu” Promo Furnitur dan Elektronik Mulai Rp900 Ribu
- SERBU 9.9 INFORMA Cuma 5 Hari, Furnitur dan Aksesori Stylish Harga Spesial
“Tujuannya sangat bernilai edukasi bagi pengurus TP-PKK Bombana. Nantinya, banyak materi literasi yang bisa dijadikan pedoman untuk diaplikasikan pada setiap program PKK, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa,” kata dia.
Apresiasi Tim Penggerak PKK binaanya itu sangat tinggi. Misalkan, bagaimana belajar dan menerima materi terkait berbagai program PKK untuk diterapkan di Bombana.
Salah adalah, intinya tim penggerak PKK punya program tersendiri yang menggunakan anggaran Dana Desa atau APBD.
“Mereka harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku dengan cara memahami isi perpres No. 99 Tahun 2017. Dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pemberdayaan,” kata dia.(B)











