Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
JAKARTA – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bombana, Andi Nirwana Tafdil memberi edukasi lebih untuk semua anggota lembaga yang di bawahinya tersebut.
Bimtek itu digelar di salah satu hotel di Jakarta sejak 28 September hingga 3 Oktober 2019 mendatang.
Salah satu langkah yang diambil oleh istri Bupati Bombana ini adalah bimbingan teknis (Bimtek) terkait Peraturan Presiden(Perpres) nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan keluarga dan kesejahteraan bagi pengurus TP-PKK tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
“Perpres ini sebenarnya tentang bagaimana arah kebijakan penyelenggaraan pemerintah desa atau kelurahan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu (29/09/2019).
Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 ini mengatakan, bimtek tersebut menggandeng pemateri dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
- BREAKING NEWS: Pasar Ranomeeto Ludes Terbakar Malam Ini
- Anggota DPRD Konawe Gugun Gelar Akad Nikah di Madinah, Bersama Epri
- Yuri Kemal Lantik Bupati Ikbar Ketua DPW PBB Sultra, Tegaskan: Ruksamin Putra Terbaik Sultra Layak Masuk Kabinet Prabowo
- DPC JPKP Nasional Konkep Ajukan Surat RDP ke DPRD Terkait Larangan Aktivitas Nelayan Rumpon di Empat Desa
- Kapal Rakyat Mati Mesin di Perairan Lapuko, Basarnas Kendari Kerahkan Tim Rescue
- LIRA Sultra Desak Kejati Periksa Gubernur ASR Terkait Dugaan Aliran Dana Pilkada dari PT TMS
“Tujuannya sangat bernilai edukasi bagi pengurus TP-PKK Bombana. Nantinya, banyak materi literasi yang bisa dijadikan pedoman untuk diaplikasikan pada setiap program PKK, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa,” kata dia.
Apresiasi Tim Penggerak PKK binaanya itu sangat tinggi. Misalkan, bagaimana belajar dan menerima materi terkait berbagai program PKK untuk diterapkan di Bombana.
Salah adalah, intinya tim penggerak PKK punya program tersendiri yang menggunakan anggaran Dana Desa atau APBD.
“Mereka harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku dengan cara memahami isi perpres No. 99 Tahun 2017. Dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pemberdayaan,” kata dia.(B)











