Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
JAKARTA – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bombana, Andi Nirwana Tafdil memberi edukasi lebih untuk semua anggota lembaga yang di bawahinya tersebut.
Bimtek itu digelar di salah satu hotel di Jakarta sejak 28 September hingga 3 Oktober 2019 mendatang.
Salah satu langkah yang diambil oleh istri Bupati Bombana ini adalah bimbingan teknis (Bimtek) terkait Peraturan Presiden(Perpres) nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan keluarga dan kesejahteraan bagi pengurus TP-PKK tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
“Perpres ini sebenarnya tentang bagaimana arah kebijakan penyelenggaraan pemerintah desa atau kelurahan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu (29/09/2019).
Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 ini mengatakan, bimtek tersebut menggandeng pemateri dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
- Polres Konsel Humanis! Minggu Kasih di Gereja Siloam Punggaluku, Kasat Samapta Wakili Kapolres sampaikan Pesan Damai: Jaga Toleransi, Kuatkan Kerukunan
- Pasca Gerebek Narkoba, Polda Sultra dan TNI Patroli Bersama Warga Kampung Salo, Warga : Terima Kasih Kapolda
- VIRAL! Karyawan PT ATS Ngamuk Tak Dikasih Makan, Singgung Anak Lokal Sengaja Dibuat Menyerah
- Masa Jabatan Berakhir, Kini Nurnining Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD II Golkar Konawe, Siap Gelar Musda
- Dinginnya Subuh Keliling di Masjid An Nur, Kapolda dan Wakapolda Sultra : Keamanan Tak Bisa Sendiri, Butuh Warga
- Discover The Wild Season 3 Kembali Digelar, Hadirkan Edukasi dan Pameran Satwa di Hotel Qubah Kendari
“Tujuannya sangat bernilai edukasi bagi pengurus TP-PKK Bombana. Nantinya, banyak materi literasi yang bisa dijadikan pedoman untuk diaplikasikan pada setiap program PKK, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa,” kata dia.
Apresiasi Tim Penggerak PKK binaanya itu sangat tinggi. Misalkan, bagaimana belajar dan menerima materi terkait berbagai program PKK untuk diterapkan di Bombana.
Salah adalah, intinya tim penggerak PKK punya program tersendiri yang menggunakan anggaran Dana Desa atau APBD.
“Mereka harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku dengan cara memahami isi perpres No. 99 Tahun 2017. Dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pemberdayaan,” kata dia.(B)











