KENDARI, Mediakendari.com – Dua Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan Sertifikat Penghargaan dari Manajemen PT Kendari Mediatama Grop penerbit Media Kendari TV (MEK TV) dan Mediakendari.com atas partisipasi dan kontribusinya dalam program dialog Program Cerdas Hukum yang mengangkat tema “Tindak Pidana Syber Crime”.
Kedua Jaksa Fungsiaonal Kejari Wakatobi yang mendapatkan Sertifikat Penghargaan yakni Fahira Anfal, S.H dan Ixnasius Bima Kurniawan, S.H.
Komisaris MEK TV, Fenny Anggarainy Natakusuma Sudirman mengatakan pemberian Sertifikat Penghargaan kepada Kedua Jaksa Fungsional Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara itu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi kedua jaksa dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait berbagai persoalan hukum, khususnya mengenai tindak pidana Syber Crime yang masih menjadi perhatian publik.
Selain itu juga pemberian penghargaan ini juga menjadi bagian dari apresiasi terhadap sinergi antara media dan institusi penegak hukum dalam menghadirkan informasi yang edukatif, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Diharapkan kolaborasi serupa dapat terus dilakukan, sehingga media tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi hukum yang mampu memperkuat kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pinta Fenny usai dialog berlangsung di Studio MEK TV, Kamis, (13/8/).
Menurut Fenny, MEK TV menilai kehadiran aparat penegak hukum dalam ruang dialog publik memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Informasi yang disampaikan secara terbuka dan komunikatif diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
“Melalui dialog tersebut, masyarakat diajak memahami aspek hukum secara lebih sederhana, mulai dari bentuk-bentuk tindak pidana, faktor yang dapat memicu terjadinya kejahatan, hingga pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana,” cetusnya.

Sementara itu Jaksa Fungsiaonal Fahira Anfal, menyebutkan di tahun 2026 ini, masyarakat itu banyak yang terjebak penipuan, melalui media sosial.
Menurutnya, berdasarkan data di Indonesia sendiri ada sebanyak 2.671 laporan penipuan dari sektor jasa keuangan.
”Ini cuma di jasa keuangan saja, belum lagi di sektor-sektor lain,” ungkap Fahira.
Ia menekankan kasus cybercrime ini, kejaksaan maupun kepolisian berusaha untuk memberikan awareness kepada masyarakat untuk tidak terlalu percaya sesuatu yang ada di sosial media.
“Nah, apalagi di sektor jasa keuangan ini, kasihan dong masyarakat itu bisa tertipu lewat media sosial.Masyarakat taunya penipuan itu mungkin berasal dari HP. Sekarang ini penipuan itu udah berkembang menjadi lebih kompleks,” cetusnya.
Ia menambahkan, sasus Syber Crime itu juga menjadi tantangan tersendiri dari pihak kejaksaan sama pihak kepolisian untuk membuktikan kejahatan itu sendiri.
“Sekarang masyarakat sudah pinter, dimana pelaku tindak pidana juga lebih pinter lagi.”Jadi, tindak pidana yang lebih kompleks ini itu misalnya mereka ini susah untuk dilacak. Karena tindak pidana cybercrime itu tadi yang saya bilang kenapa sulit, karena dia itu borderless. Bisa jadi pelakunya itu di luar negeri, korbannya di Indonesia. Nah, pembuktiannya pelakunya ini sulit dilacak, terus juga karena dia itu melalui media sosial,” terang Fahira.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengupload identitas di media sosial karena sangat sensitif sebab pelaku kejahatan itu sudah berkembang, pelaku bisa melacak bahkan dia bisa tahu di mana keberadaan kita.
“Jadi dia bisa aja bilang kalau misalnya identitasnya itu dipalsukan gitu. Begitu sedikit gambaran tentang tindak pidana cybercrime. Klik link saja, ini sudah bisa terbaca semua data-data pribadi kita, dan banyak banget informasi-informasi pribadi yang bisa diketahui melewati itu sendiri,” sebut Fahira.

Ditempat yang sama, JaksaIxnasius Bima Kurniawan, menambahkan kasu cybercrime yang paling banyak terjadi di masyarakat itu penipuan online. Kemudian ada judi online, phishing, carding, sampai love scamming.

Dengan perkembangan teknologi dan hadirnya Artificial Intelligence atau AI, modus kejahatan juga semakin berkembang.Salah satunya deepfake, di mana suara atau wajah seseorang bisa dimanipulasi sehingga pelaku seolah-olah menjadi orang yang kita kenal dan akhirnya meyakinkan korban.
“Ada juga kekerasan seksual berbasis elektronik dan pemerasan melalui media digital. Karena itu, masyarakat harus semakin waspada, jangan mudah percaya terhadap komunikasi atau permintaan yang datang melalui internet, apalagi jika sudah menyangkut data pribadi dan uang.” tutupnya.
Laporan : Tim Redaksi











