Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Setelah beberapa minggu buron, La Bulu (23) akhirnya berhasil diamankan tim Buser Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/5/2019).
La Bulu jadi target pengejaran Polisi sejak 23 Maret 2019 lalu, karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bernama Safarudin (17).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi menceritakan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama rekannya berboncengan dengan menggunakan roda dua dari Desa Tahoi menuju Desa Moolo Kecamatan Batukara, Muna.
Saat ditengah perjalanan, korban tiba-tiba dicegat oleh La Bulu dan beberapa rekannya yang langsung mengeroyok keduanya, hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
BACA JUGA :
- Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Poasia
- Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari
- 29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur
- Prajurit Lanud Haluoleo Diperiksa Terkait Dugaan Curanmor, Pimpinan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
“Saat berhenti, La Bulu langsung memukul korban hingga terjatuh dari atas motor lalu datang La Siduai mencabut sebilah badik dan mengiris telinga sebelah kanan dan telapak kaki kiri korban sehingga luka,” tutur Ogen.
Usai menganiaya korban, kata Ogen, La Bulu dan rekannya kemudian melarikan diri, sedangkan korban dan rekannya dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, Safarudin lalu melaporkan penganiayaan yang dialami dirinya dan rekannya itu ke Polres Muna.
“Setelah beberapa minggu dikejar, Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Baluara,” terangnya.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara La Sidau dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (A)











