Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Setelah beberapa minggu buron, La Bulu (23) akhirnya berhasil diamankan tim Buser Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/5/2019).
La Bulu jadi target pengejaran Polisi sejak 23 Maret 2019 lalu, karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bernama Safarudin (17).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi menceritakan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama rekannya berboncengan dengan menggunakan roda dua dari Desa Tahoi menuju Desa Moolo Kecamatan Batukara, Muna.
Saat ditengah perjalanan, korban tiba-tiba dicegat oleh La Bulu dan beberapa rekannya yang langsung mengeroyok keduanya, hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
BACA JUGA :
- BAHAYA! Truk Bahan Curah Bebas Masuk Kapal Ferry Kendari-Konkep, JPKP Nasional Ancam Lapor Kemenhub
- Pecah Telor Mafia Tanah! Bos Baru BPN Sultra Sowan ke Polda, Sinyal Perang Terhadap Sengketa Lahan
- Ada Apa Wartawan Diminta Keluar dari Ruang Kegiatan KPK di Balai Kota Kendari?
- GERAK Sultra Soroti Tambang Nikel: Hutan Lindung Jangan Jadi Korban, Tambang Pasir Saja Rusak DAS
- Polda Sultra Bongkar Pembakaran HPT di Koltim, 350 Hektare Terdampak
- Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Jaksa Pidum dan Intel Kejari Muna Usai Live Jaksa Menjawab
“Saat berhenti, La Bulu langsung memukul korban hingga terjatuh dari atas motor lalu datang La Siduai mencabut sebilah badik dan mengiris telinga sebelah kanan dan telapak kaki kiri korban sehingga luka,” tutur Ogen.
Usai menganiaya korban, kata Ogen, La Bulu dan rekannya kemudian melarikan diri, sedangkan korban dan rekannya dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, Safarudin lalu melaporkan penganiayaan yang dialami dirinya dan rekannya itu ke Polres Muna.
“Setelah beberapa minggu dikejar, Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Baluara,” terangnya.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara La Sidau dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (A)











