NEWS

Aniaya Rekannya Secara Brutal, Dua Wanita Diamankan Buser 77  

1159
×

Aniaya Rekannya Secara Brutal, Dua Wanita Diamankan Buser 77  

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat menganiaya korban secara brutal di salah kos kosan yang ada di Kecmatan Poasia, Kota Kendari. (Foto : Tangkap layar)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dua orang wanita yang masih di bawah umur diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari setelah menganiaya rekannya sendiri secara brutal bernama Dini (19).

Kedua pelaku masing-masing berinisial NA alias N (16) dan MZ alias AL (16). Kejadian itu bertempat di salah satu kos di Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin 27 Juni 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan kronologi itu berawal saat Dini (korban) tidak mau membayar utang kepada pelaku NA. sehingga membuat pelaku geram dan menganiaya korban.

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Sampaikan PRPD Pertanggungjawaban APBD Sultra 2021

“Pada awalnya korban memiliki Hutang kepada NA namun Korban tidak mau membayar sehingga NA jengkel dan melakukan penganiayaan kepada Korban,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya.

Dalam tindakan penganiayaan itu, pelaku NA ditemani bersama rekannya MZ yang memukul korban secara bertubi-tubi bagian muka korban.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban,” jelasnya.

Kejadian itu sempat diabadikan oleh rekannya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dengan video berdurasi 30 detik.

Baca Juga : Pemkot Kendari Tes Urine ASN Secara Periodik 

Video ini akhirnya tersebar dan sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Setelah mendapat informasi serta berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.430, Satreskrim Polresta Kendari, kemudian melakukan pencarian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dan berhasil mengamankan pelaku.

Aksi kedua pelaku itu dijerat Pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

 

 

Reporter : Muhammad Ismail

Editor : Rahmat R.

You cannot copy content of this page