MUNA – Bangunan bekas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Waara di Kecamatan Lohia yang merupakan aset tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dihibahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Dimana aset yang berdiri diatas lahan seluas 37X79 meter itu penggunaannya saat ini telah dialih fungsikan menjadi Pos Polisi (Pospol) Lohia.
Hal itu diungkapkan oleh Camat Lohia, Hajar Sosi. Kata dia, dengan berdirinya pospol tersebut tentunya makin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum yang masih dapat dimediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berurusan ke Polres Muna atau Polsek terdekat.
Baca Juga : BPBD Kendari Bentuk Katana Sebagai Upaya Penolong Pertama Masyarakat
“Dalam proses mediasi tentunya melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, linmas bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas,” terang Hajar Sosi saat ditemui MediaKendari.Com, Kamis 14 April 2022.
Lanjut Hajar Sosi, selain diaktifkannya pospol pihaknya juga bersama Kapolsek Katobu, IPTU LM. Arwan membentuk tim keamanan masyarakat terpadu (TK Masker) dengan menggandeng lintas sektor yang bertujuan membantu mendorong percepatan pencapaian vaksin.
Olehnya mewakili pemerintah kecamatan dan masyarakat, Ia meminta agar Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin secepatnya menaikan status Pospol Lohia menjadi Pol Subsektor Lohia.
“Tujuan kami semata-mata bagaimana membantu kinerja kopolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif khususnya di kecamatan lohia,” ungkapnya.
Baca Juga : PW AMK Bagi-Bagi Ratusan Takjil Gratis di Kendari
Senada, tokoh masyarakat Desa Waara, Lukari mengatakan dengan terbentuknya TK Masker percepatan pencapaian vaksinasi dosis II di desanya telah mencapai 90 persen.
“TK Masker ikut membantu dalam mengedukasi dan membuka kesadaran masyarakat agar mau divaksin yang bertujuan membetuk kekebalan kelompok,” ujar mantan kepala desa waara itu.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan menyebut sejak difungsikan sejumlah perkara hukum yang masih dapat dimediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak telah diselesaikan di Pospol Lohia.
“Dengan adanya pospol lohia, masyarakat setempat yang terlibat masalah hukum dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus lagi datang ke polres maupun di polsek untuk mediasi,” singkatnya.
Penulis : Arto Rasyid
Facebook : Mediakendari