BOMBANADaerahNEWS

ASN Bombana Dilarang ke Kendari

229
×

ASN Bombana Dilarang ke Kendari

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Satgas -19 Bombana, Heryanto

Reporter: Hasrun / Editor: La Ode Adnan Irham

RUMBIA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bombana dilarang mendatangi Kota Kendari, baik untuk urusan dinas maupun urusan pribadi. Hal itu menyusul ditetapkannya Kota Kendari sebagai daerah transmisi lokal penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bombana, Heryanto ketika ditemui di Posko Utama, Senin 6 April 2020 mengatakan, larangan tegas tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Bombana.

“Sebelum ditetapkan, kita hanya berpikir memperketat arus masuk. Sekarang instruksi Bupati pegawai dilarang dengan tegas ke Kendari. Kecuali ada perintah penting, misalkan untuk mengambil logistik dan itu harus berdasarkan surat rekomendasi dari Satgas,” jelas Hariyanto.

Dijelaskannya, dari data yang dihimpun Satgas, ASN paling sering kunjungan ke Kota Kendari. Biasanya Jumat berangkat, lalu pulang saat hari kantor.

Selain itu, untuk mencegah virus beredar di Bombana, dua pintu masuk dari Kolaka dan Kendari juga dijaga ketat.

“Kita harus waspada, APD lapangan juga kita akan siapkan,” katanya.

Meski demikian, Heriyanto menegaskan jika Bombana belum melakukan pembatasan sosial berskala besar, sebab harus ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jakarta sudah mengajukan tapi belum diberi izin oleh Kemendagri,” tegasnya.

Selain itu katanya, Satgas Covid-19, juga tengah menyusun skenario bantuan sosial berupa sembako bagi warga miskin di daerah itu. Saat ini masih proses penghitungan.

“Tapi yang sudah dapat PKH dan Raskin kita keluarkan dulu. Yang paling inti masyarakat yang berpenghasilan rendah, seperi penjual ikan, pedagang keliling dan penjual sayur. Mereka ini juga selalu bertemu dengan orang,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page