Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) gadungan asal Desa Lalonggowuna Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JH (40) kini telah resmi mendekam di sel tahanan Polda Sultra sejak Selasa (7/2/2019) lalu. Pelaku spesialis pencuri rumah Kos-kosan itu dijerat pasal 363 dan 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan JH kepada sejumlah awak media Senin (18/2/2019) di Polda Sultra, pria kelahiran Kota Makassar itu nekat menggeluti profesi mencuri sejak 2017 lalu karena kehidupan ekonomi serba kekurangan. Dan untuk memudahkan dirinya menjalankan aksinya, dirinya menyamar sebagai ASN di Dinas Unit Perikanan Sultra dengan jabatan Staf.
Penyamaran yang dilakoninya terbilang sukses, karena sejak tahun 2017 lalu dirinya sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP). Namun, penyamarannya itu berhasil terbongkar pada Selasa (07/02/2019) lalu oleh Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra.
“Saya sengaja berpenampilan seperti ASN, agar saya menjalankan aksi saya tidak dicurigai. Selama ini saya menjalankan aksiku di kos-kosan, saat penghuni kos pergi ke kamar mandi saat itu saya mengambil barang-barang elektronik seperti handpone dan laptop,” bebernya, Rabu (18/02/2019).
Dikatakannya, usai menjalankan aksinya, barang-barang hasil curiannya akan langsung dijual ke konter-konter dengan harga yang murah.
“Uang penjualan barang curian saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bayar kos,” ujarnya.
Kata JH, pakaian dinas yang digunakannya selama menjalankan aksinya diperolehnya dari keluarganya, sementara motor berplat merah yang dia gunakan adalah motor pemberian orang tuanya, kemudian dimodifikasi layaknya motor dinas.
“Motor itu dibelikan sama orang tuaku, saya hanya piloks platnya menjadi warna merah supaya saya kelihatan betul seperti ASN,” tutupnya. (A)