Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) malas masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas menegaskan, pemberitaan sanksi tersebut berdasarkan, intruksi MenPAN RB, surat edaran Mendagri, BKN Pusat dan SK Gubernur Sultra. Kata Lukman, poinnya adalah tentang ASN yang tidak ikut Upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2019 dan tidak masuk pada hari pertama berkantor setelah cuti bersama lebaran 1 Syawal 1440 Hijriyah, Senin (10/6/2019) lalu.
“Sanksinya adalah pemotongan TPP. Untuk Sultra adalah TPP bagi ASN pejabat struktural adalah 20 persen untuk hari terakhir berkantor dan hari pertama berkantor. Sementara non struktural dipotong 10 persen,” kata Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2019) .
Lukman menambahkan, ASN yang tidak dapat sanksi kecuali pegawai sakit yang dibuktikan dengan ketarangan sakit dari dokter dan perjalanan dinas yang dibuktikan dengan SPT serta pegawai yang melakukan perjalanan khusus dalam hal ini mendampingi Gubernur, Wagub maupun Sekda.
Baca Juga :
- Tampil Maksimal, SMAN 8 Konsel Optimis Juara Harapan Satu
- Gubernur ASR Beberkan Empat Prioritas Pembangunan di Sultra di Hadapan Lukman Abunawas saat Pengukuhan IKA SMAN 1 Kendari
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Tri Saktiawan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
- DPRD Konawe Terima Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 dari Pemda, Sekda : Defisit Rp174,5 Miliar Ditutup SiLPA dan Pinjaman
- Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap
- FEB Unusia Siap Bertransformasi dengan Pimpinan Baru
“Sudah ada datanya di BKD Sultra dan Biro Organisasi dan akan dipotong TPP bulan Juli yang akan diterima bulan Juni,” bebernya.
Terkait daftar, Lukman menyebut untuk Pejabat Eselon II yang tidak hadir pada 10 Juni juga sudah ada daftarnya yakni satu orang. Namun alasannya adalah cuti.
“Tidak usah kita sebut siapa dia kalau staf biasa banyak, ada datanya. Sanksinya segera diberikan,” tandas mantan Bupati Konawe dua periode ini.(a)











