Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) malas masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas menegaskan, pemberitaan sanksi tersebut berdasarkan, intruksi MenPAN RB, surat edaran Mendagri, BKN Pusat dan SK Gubernur Sultra. Kata Lukman, poinnya adalah tentang ASN yang tidak ikut Upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2019 dan tidak masuk pada hari pertama berkantor setelah cuti bersama lebaran 1 Syawal 1440 Hijriyah, Senin (10/6/2019) lalu.
“Sanksinya adalah pemotongan TPP. Untuk Sultra adalah TPP bagi ASN pejabat struktural adalah 20 persen untuk hari terakhir berkantor dan hari pertama berkantor. Sementara non struktural dipotong 10 persen,” kata Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2019) .
Lukman menambahkan, ASN yang tidak dapat sanksi kecuali pegawai sakit yang dibuktikan dengan ketarangan sakit dari dokter dan perjalanan dinas yang dibuktikan dengan SPT serta pegawai yang melakukan perjalanan khusus dalam hal ini mendampingi Gubernur, Wagub maupun Sekda.
Baca Juga :
- KSPM FEB UHO Gelar Webinar Nasional, Membongkar Mitos ‘Cepat Kaya’ dan Keamanan Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia
- GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR
- Bobrok PT TMS Terus Terbongkar! Jual 14,4 Juta Ton Nikel di Kawasan Hutan, GERAK Sultra, Temuan BPK RI : Kerugian Negara Rp 9 T, Denda Rp 2,09 T Nunggak Rp 1,5 T
- Meriahkan Maulid dan HUT Kota Baubau ke-25, KKW-H Gelar Lomba Sholawat 24 Majelis Taklim
- Polri Tinggalkan Tagline “Presisi” dan Kini Usung “Polisi Bersama Masyarakat”
- 3,5 KG SABU GAGAL EDAR! Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar di Kendari.
“Sudah ada datanya di BKD Sultra dan Biro Organisasi dan akan dipotong TPP bulan Juli yang akan diterima bulan Juni,” bebernya.
Terkait daftar, Lukman menyebut untuk Pejabat Eselon II yang tidak hadir pada 10 Juni juga sudah ada daftarnya yakni satu orang. Namun alasannya adalah cuti.
“Tidak usah kita sebut siapa dia kalau staf biasa banyak, ada datanya. Sanksinya segera diberikan,” tandas mantan Bupati Konawe dua periode ini.(a)











