Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Terpidana kasus korupsi, yakni dua Mantan Walikota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) tidak mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi di tahun 2019 ini.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan, kedua bapak dan anak itu, tidak masuk dalam daftar penerima remisi tahun ini.
“Memang ada beberapa Napi yang dapat remisi tahun ini. Tapi Asrun dan ADP tidak masuk dalam daftar remisi,” ujarnya, Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA :
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
Menurutnya, warga binaan akan menerima remisi khusus yakni pada saat perayaan Idul Adha dan remisi umum pada setiap tanggal 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Itu mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah, red) Nomor 99 tahun 2012 atas perubahan kedua dari PP 32 tahun 1999,” jelasnya. (A)











