HEADLINE NEWSINDONESIAJAKARTANASIONALPOLITIKSULTRA

BABAK BARU! Bareskrim Jadikan Putusan MK-MA Referensi Usut Aduan Ijazah Wapres Gibran

×

BABAK BARU! Bareskrim Jadikan Putusan MK-MA Referensi Usut Aduan Ijazah Wapres Gibran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Mediakendari.com – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas aduan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam proses penyelidikannya, penyidik Bareskrim Polri memastikan akan menjadikan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai referensi utama.

Aduan itu dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Fokus aduan menyoroti dokumen Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang digunakan sebagai salah satu dasar pendaftaran Cawapres pada Pemilu 2024.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Jumat (6/11/2026).

2 PUTUSAN YANG JADI RUJUKAN :

1. Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 – Dibacakan 6 Oktober 2026: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

MK juga menyoroti dokumen Certificate of Attendance yang dinilai hanya membuktikan kehadiran, bukan bukti kelulusan.

Tapi penting dicatat Bosku: MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Jadi putusan MK ini bukan* putusan yang membatalkan jabatan Gibran sebagai Wapres.

2. Putusan Kasasi MA No. 742 K/TUN/2026 – Dikeluarkan 30 Oktober 2026 :
MA memutuskan bahwa Suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan ini hasil kasasi atas gugatan warga bernama Subhan terhadap Kemendikdasmen.

“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” jelas Isir.

Bareskrim juga berencana meminta keterangan sejumlah ahli untuk membantu proses penyelidikan, termasuk ahli hukum pidana dan ahli lain untuk memperkuat pembuktian.

“Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya,” tambah Isir.

Untuk diketahui, Bareskrim belum menyatakan Gibran bersalah. Prosesnya masih penyelidikan, pengumpulan bukti, dan telaah putusan MK-MA.

Tapi dengan dua putusan pengadilan tinggi ini jadi referensi, kasus ijazah Gibran kini masuk babak yang paling serius sejak Pilpres 2024.

Laporan : Tim Redaksi.