MUNA BARAT – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri resmi mengukuhkan 39 anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di halaman kantor Bupati Mubar, Senin 20 Juni 2022.
Bahri mengatakan pembentukan Satgas ini sangat penting sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 31 Tahun 2022 tentang penanganan wabah penyakit mulut dan kuku serta kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
“Pembentukan satgas ini sesuai instruksi bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga : Pj Bupati Ubah Pelaksanaan HUT Kabupaten Mubar, ini Alasannya
Bahri berharap agar seluruh satgas segera bekerja sesuai dengan instruksi Mendagri. Selain itu, ia juga meminta agar seluruh satgas melakukan pengawasan secara optimal dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
“Saya juga meminta untuk membentuk posko-posko satgas penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di setiap desa dengan melibatkan Forkopimda. Jadi nanti, semua hewan yang keluar dari Muna Barat itu sehat dan bebas dari penyakit mulut dan kuku,” ungkap Bahri.
Ia mengaku bila belum teranggarkan, dana untuk Satgas dimaksud dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT). Menurutnya, BTT bisa digunakan dalam konteks darurat, mendesak, pengembalian pendapatan-pendapatan yang salah dari tahun sebelumnya dan bantuan sosial tidak terencana.
Baca Juga : Surunuddin Pimpin Sertijab Sekda Konawe Selatan
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Mubar, Nestor Jono menyebut, 39 satgas ini terdiri dari dua orang dokter hewan dan 37 orang mantri kesehatan yang dilengkapi dengan sertifikat.
“Jadi, 39 satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) kita akan sebar di seluruh kecamatan yang ada di Muna Barat. Nanti para satgas ini akan berkoordinasi dengan para camat, kepala desa, lurah dan forkopimda dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan PMK ini,” ucapnya.
Nestor Jono mengimbau kepada seluruh kepala desa, lurah dan camat untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa apabila ada hewan ternak terindikasi atau suspek terkait dengan PMK untuk bisa dikarantina. Sebab, PMK dapat menjangkiti sejumlah hewan ternak.
Reporter : Wa Irna