Reporter: Pendi
Editor: La Ode Adnan Irham
LASUSUA – Sejumlah kepala desa (kades) yang baru dilantik pasca Pilkades serentak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), ramai-ramai merombak ulang perangkat desanya.
Hal itu kini menjadi sorotan publik, namun Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kolaka Utara, Patahuddin SH menilai, pergantian perangkat da aparat desa menjadi hak prerogatif kades.
“Namun harus sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 5 Februari 2020.
Ia mengaku sudah dapat informasi ada lima Kades yang melakukan bongkar pasang aparat dan perangkat desa yang baru.
Patahuddin menyebut, yang masuk kategori aparat desa yakni sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi dan para kepala dusun. Mengangkat mereka pun harus sesuai aturan, misal memiliki ijazah SMU atau sederajat.
Lanjut Patahuddin, sama halnya jika hendak mengangkat bidan dan perawat desa. Itupun harus yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), serta rekomendasi dari dinas terkait.
Hasmil, Kepala Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha membenarkan ia salah satu kades yang mengganti aparat desanya.
Alasan Hasmil, banyak aduan masyarakat tentang pelayanan yang kurang maksimal dari perangkat desa yang lama, termasuk pelayanan bidan maupun perawat desa.
Namun pernyataan Hasmil tentang pelayanan bidan dan perawat yang kurang maksimal, dibantah Indah Sari, salah satu perawat desa yang diganti.
Indah Sari yang telah mengabdi tiga tahun lamanya di Desa Lametuna, mengaku telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
Bahkan, peralatan kesehatan di desa sangat minim dan tak ada satupun yang disiapkan dari anggaran desa.
“Silahkan turun langsung ke lapangan,” tuturnya via telepon seluler.
Indah menduga pergantiannya ada sangkut paut dengan politik pasca digelarnya Pilkades serentak. (A)