Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih menyetop aktifitas truk perusahaan pemuat batu gunung hasil galian C di Kecamatan Sawa dan Motui.
Tidak ada toleransi bagi truk pemuat batu untuk beroperasi di wilayah Bumi Oheo, sebelum tunggakan sebesar Rp1 miliar lebih dituntaskan.
“Selama itu belum ada, tidak boleh beroperasi,” kata Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Konut, Hendra, Rabu (20/11/2019).
Baja Juga :
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
- Diduga Sedang Liputan Pembayaran Lahan, Kades Herman Rangkap Jadi Humas PT Kasmar Tiar Raya di Kolut Aniaya M Nawir Hingga Kritis
- Ber ID Card Warta Global, Oknum Kades Mekuasseng Diduga Aniaya M Nawir Hingga Tak Sadar Diri di RS Jafar Harun Kolut
- Turnamen Futsal SD 84 Kendari Cup 1 Jadi Ajang Pencarian Bakat Atlet Cilik
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Dua Tahun Gubernur ASR Memimpin Sultra, FPKPK Soroti Kinerja Pemerintahan
Menurut Hendra, dari sekian perusahaan batu yang beroperasi di dua kecamatan itu, ada beberapa yang beritikad baik membayar kewajibannya.
Kata dia, meski tidak diselesaikan keseluruhan dan baru sebagian, tapi sudah ada niat baik. Contohnya PT KBS dan PT KGP.
Bahkan Bapenda mengancam menutup perusahaan, jika tidak ada niat baik melunasi pembayaran pajak.
“Bayangkan, tunggakan pajak mereka tahun 2019 ini sudah Rp 1 miliar lebih. Kita akan tetap presur. Kita akan tetap lakukan penutupan,” ujarnya. (B)











