Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih menyetop aktifitas truk perusahaan pemuat batu gunung hasil galian C di Kecamatan Sawa dan Motui.
Tidak ada toleransi bagi truk pemuat batu untuk beroperasi di wilayah Bumi Oheo, sebelum tunggakan sebesar Rp1 miliar lebih dituntaskan.
“Selama itu belum ada, tidak boleh beroperasi,” kata Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Konut, Hendra, Rabu (20/11/2019).
Baja Juga :
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
Menurut Hendra, dari sekian perusahaan batu yang beroperasi di dua kecamatan itu, ada beberapa yang beritikad baik membayar kewajibannya.
Kata dia, meski tidak diselesaikan keseluruhan dan baru sebagian, tapi sudah ada niat baik. Contohnya PT KBS dan PT KGP.
Bahkan Bapenda mengancam menutup perusahaan, jika tidak ada niat baik melunasi pembayaran pajak.
“Bayangkan, tunggakan pajak mereka tahun 2019 ini sudah Rp 1 miliar lebih. Kita akan tetap presur. Kita akan tetap lakukan penutupan,” ujarnya. (B)











